Proyek Irigasi Rp180 Juta di Enggal Rejo Disorot, Diduga Tak Sesuai Spesifikasi dan Dikerjakan Lewati Tahun Anggaran

BERITA TERKINI Daerah LAMPUNG Pringsewu

Pringsewu  — Kegiatan rehabilitasi dan pembangunan jaringan irigasi di Pekon Enggal Rejo, Kecamatan Adiluwih, Kabupaten Pringsewu, menuai sorotan tajam dari masyarakat. Proyek yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBDP) Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2025 itu diduga tidak sesuai spesifikasi teknis serta minim transparansi.

Berdasarkan pantauan di lapangan, kualitas pekerjaan irigasi dinilai patut dipertanyakan. Pemasangan batu pada dinding saluran irigasi diduga tidak dilakukan dengan metode adukan semen sebagaimana standar teknis yang ditetapkan oleh Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) Provinsi Lampung.

Di lokasi pekerjaan, terlihat batu belah pada dinding siring irigasi terlebih dahulu disusun rapi tanpa menggunakan adukan semen. Setelah susunan batu terbentuk, barulah bagian luar dilapisi plesteran adukan semen secara menyeluruh, sehingga secara visual tampak rapi. Namun metode tersebut menimbulkan kekhawatiran masyarakat terhadap kekuatan struktur dan ketahanan bangunan dalam jangka panjang.

Kondisi ini memicu keraguan warga akan usia pakai bangunan irigasi tersebut. Salah seorang warga Pekon Enggal Rejo, Wage, menilai pekerjaan proyek terkesan asal jadi dan tidak mengindahkan mutu konstruksi.

“Mas, kegiatan seperti ini jelas tidak akan bertahan lama kalau pemasangannya tanpa adukan semen dari awal. Kami khawatir bangunan cepat rusak. Apalagi kegiatan ini juga tidak dilengkapi papan informasi, jadi terkesan ditutup-tutupi,” ujar Wage kepada wartawan, Selasa (7/1/2026).

Upaya konfirmasi kepada pekerja di lapangan justru memperlihatkan adanya ketidaksinkronan informasi. Salah satu pekerja mengaku tidak mengetahui secara rinci teknis pekerjaan dan terkesan saling melempar tanggung jawab dengan pihak pengawas lapangan terkait metode pemasangan dinding batu irigasi.

Sementara itu, Dani, yang mengaku sebagai pihak rekanan dari pekerja di lokasi proyek, menegaskan bahwa seluruh pekerjaan telah dilaksanakan sesuai dengan gambar perencanaan.

“Itu sudah sesuai dengan gambar kerjanya. Soal teknis pemasangan dinding siring irigasi batu belah yang disusun juga sudah sesuai,” ujar Dani.

Namun ketika ditanya lebih lanjut terkait nilai pekerjaan dan rincian teknis lainnya, Dani enggan memberikan keterangan dengan alasan kerahasiaan.

“Soal nilai pekerjaan itu rahasia kami,” katanya singkat.

Selain persoalan teknis, warga juga menyoroti absennya papan informasi proyek di lokasi pekerjaan. Padahal, papan informasi merupakan kewajiban yang harus memuat nilai anggaran, sumber dana, serta pihak pelaksana sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran negara. Ketiadaan papan proyek ini dinilai bertentangan dengan prinsip keterbukaan informasi publik.

Berdasarkan penelusuran melalui Layanan Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE), proyek tersebut tercatat sebagai kegiatan Rehabilitasi Jaringan Irigasi Desa Pekon Enggal Rejo Kecamatan Adiluwih Kabupaten Pringsewu (Tahap 1) dengan nilai anggaran sebesar Rp180.000.000. Kegiatan ini bersumber dari APBDP Tahun 2025 Provinsi Lampung dan dilaksanakan oleh CV NE.

Ironisnya, pekerjaan fisik proyek justru baru terlihat direalisasikan pada Januari 2026, sementara secara ketentuan, kegiatan yang bersumber dari APBDP Tahun Anggaran 2025 semestinya telah diselesaikan sebelum akhir Desember 2025. Kondisi ini memunculkan dugaan adanya pelanggaran administrasi dalam pengelolaan keuangan daerah.

Masyarakat Pekon Enggal Rejo mendesak agar instansi berwenang segera turun langsung ke lapangan untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh. Warga berharap proyek irigasi tersebut tidak sekadar menjadi formalitas serapan anggaran, tetapi benar-benar dibangun sesuai spesifikasi teknis dan ketentuan hukum demi kepentingan masyarakat dalam jangka panjang. (Tim)