Proyek Jalan dan Irigasi Pesawaran Bermasalah, BPK Temukan Kelebihan Bayar Rp1,07 Miliar

BERITA TERKINI Daerah LAMPUNG Pesawaran

Pesawaran – Sejumlah proyek pembangunan jalan dan irigasi yang dikelola Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pesawaran Tahun Anggaran 2024 terbukti bermasalah.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya kekurangan volume pekerjaan dan ketidaksesuaian spesifikasi pada delapan paket kegiatan, yang berujung pada kelebihan pembayaran senilai Rp1,07 miliar lebih.

Dari total anggaran Rp49,34 miliar yang digelontorkan untuk pembangunan jalan, irigasi, dan jaringan, realisasi anggaran mencapai Rp48,77 miliar (98,84%).

Namun, hasil audit fisik lapangan bersama tim teknis LPTS Universitas Bandar Lampung menunjukkan adanya pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai kontrak.

Audit uji petik pada 6 paket pekerjaan jalan dan 2 paket irigasi mengungkap kejanggalan, antara lain:

Ruas Jalan Gerning – Trimulyo (CV NKK), kekurangan volume Rp86 juta dan spesifikasi Rp118 juta.

Ruas Jalan Margo Mulyo – Rengas (CV NKK), kekurangan volume Rp87 juta dan spesifikasi Rp151 juta.

Ruas Jalan Lumbi Rejo – Pj Rahayu (CV RMC), kekurangan volume Rp47 juta dan spesifikasi Rp161 juta.

Ruas Jalan Ponco Kresno – Rowo Rejo (PT PBB), kekurangan volume Rp188 juta dan spesifikasi Rp151 juta.

Ruas Jalan Purwo Rejo – Kradegan – Batas Pringsewu (CV BC), kekurangan volume Rp3,6 juta dan spesifikasi Rp73 juta.

Ruas Jalan Trimulyo – Sri Rejeki (PT ISJ), kekurangan volume Rp1,9 juta.

Rehabilitasi Irigasi D.I Way Semah II (CV MP), kekurangan volume pasangan batu pada saluran primer dan sekunder.

Rehabilitasi Irigasi D.I Way Handak (CV DBGM), kekurangan volume pada pasangan batu dan plester saluran sekunder.

Menariknya, atas temuan di proyek irigasi Way Handak, penyedia CV DBGM telah menyetor Rp6,25 juta ke kas daerah pada 15 Mei 2025.

BPK menegaskan, permasalahan ini mengakibatkan penurunan masa manfaat jalan/irigasi serta kelebihan bayar kepada kontraktor sebesar Rp1.072.581.394,83 dengan rincian CV NKK Rp442,84 juta, CV RMC Rp209,68 juta, PT PBB Rp340,61 juta, CV BC Rp77,47 juta, PT ISJ Rp1,96 juta

Menurut BPK, persoalan ini muncul akibat lemahnya pengawasan dan pengendalian dari Kepala Dinas PUPR, serta kelalaian PPK dan PPTK yang tidak melakukan uji kualitas maupun volume secara memadai. Selain itu, kontraktor terbukti tidak menjalankan pekerjaan sesuai spesifikasi kontrak.

BPK merekomendasikan Bupati Pesawaran untuk memerintahkan Kepala Dinas PUPR meningkatkan pengendalian/pengawasan proyek. Menginstruksikan PPK dan PPTK agar lebih ketat dari perencanaan hingga serah terima pekerjaan. Selanjutnya memproses dan menagih kembali kelebihan pembayaran Rp1,07 miliar ke kas daerah. (*)