PRINGSEWU – Terkait Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Jaringan Aktivis Mahasiswa (JAMA) Pringsewu meminta semua kalangan untuk taat pada aturan.
Hal ini disampaikan oleh Putra Abung, kordinator advokasi JAMA Kabupaten Pringsewu. Dia mengatakan belakangan ramai pemberitaan tentang pemyaluran BPNT di Kabupaten setempat yang diduga menabrak aturan petunjuk teknis kemensos.
Menurut Abung, BPNT ini yang awalnya didistribusikan dengan berbentuk bahan makan/kebutuhan pokok, akan tetapi pada 2021 Kemensos secara resmi penyaluran program tersebut tidak lagi berupa bahan pangam melainkan berbentuk uang tunai, hal itu merujuk pad perpres 63 tahun 2017 tentang penyaluran bantuan non tunai, yang tujuannya adalah agar KPM bisa lebih cepat dan lebih leluasa memilih apa yang menjadi kebutuhannya.
“Sangat miris, karena ini program yang tujuannya adalah untuk meringankan beban ekonomi masyarakat miskin, yang sudah jelas dan tegas diatur oleh pedoman umum atau juknis, jangan sampai karena adanya gerakan-gerakan yang melawan aturan malah merugikan KPM yang notabenenya masyarakat miskin,” tegas Abung, Rabu (26/2/25).
Apa lagi di kabupaten pringsewu, masih dikatakan Abung, melalui Plh. Sekdakab Pringsewu sudah mengeluarkan surat edaran resmi yang pada intinya adalah untuk mengajak kesemua elemen sama-sama menaati aturan.
“Oleh karna itu JAMA mengajak kepada semua untuk sama-sama kita merujuk kepada regulasi juknis ataupun pedum yang ada, selain itu dibimbau kepada pemerintah daerah untuk lebih tegas pada pemantaun berjalannya program ini,” tandasnya.