Rapat Paripurna Penyampaian LKPJ Bupati Pringsewu Tahun 2022
[su_animate][su_animate][su_animate][su_animate][su_animate][su_animate][su_animate][su_label type=”important”]Gemalampung.com | Fakta, Akurat Dan Terpercay ta[/su_label][/su_animate]
PRINGSEWU – Penjabat Bupati Pringsewu Adi Erlansyah menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Pringsewu 2022, melalui Rapat Paripurna di Gedung DPRD setempat, Kamis (30/03/2023).
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Pringsewu Suherman, dihadiri Sekretaris Daerah Drs.Heri Iswahyudi, M.Ag., beserta jajaran pemerintah daerah dan Forkopimda Kabupaten Pringsewu.
Penjabat Bupati Pringsewu Adi Erlansyah mengatakan penyampaian LKPJ kepada DPRD ini merupakan agenda konstitusional tahunan yang secara yuridis formal diatur dengan UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015, dan secara teknis diatur melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri No.18 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No.13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah.
Berdasarkan Perda Kabupaten Pringsewu No.5 Tahun 2022 tentang Perubahan APBD 2022, jumlah Pendapatan Daerah adalah Rp.1.245.397.677.632,00 dan sampai Desember 2022 terrealisasi Rp.1.217.865.120.204,52 atau sebesar 97,79%. Selanjutnya dalam pengelolaan Pembiayaan Daerah, kebijakan yang diambil adalah untuk menutup defisit antara Pendapatan dengan Belanja Daerah, sehingga struktur APBD menjadi seimbang. “Selain itu, pembiayaan daerah juga diarahkan untuk pembayaran retensi dan penyertaan modal,” katanya.
Berdasarkan kebijakan tersebut, jelas Adi Erlansyah, pada 2022 penerimaan pembiayaan dianggarkan sebesar Rp.49.217.253.572,00 dan terrealisasi Rp.49.217.253.572,06 atau sebesar 100%. Kemudian, Pengeluaran Pembiayaan 2022 dianggarkan Rp.3.500.000.000,00, dan terealisasi Rp.3.500.000.000,00 atau 100%. Sedangkan jumlah pembiayaan netto yang digunakan untuk menutup defisit anggaran adalah Rp.45.717.253.572,00. “Untuk pengelolaan Keuangan Daerah 2022 masih terdapat surplus anggaran sebesar Rp.52.622.633.998,07,” jelasnya.
Editor : (Redaksi)