Retribusi Pasar & Sampah di Pringsewu Kacau, Uang Daerah Terancam Bocor

BERITA TERKINI Daerah LAMPUNG Pringsewu

PRINGSEWU – Laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) membuka borok serius dalam pengelolaan retribusi pasar dan persampahan di Kabupaten Pringsewu.

Sistem yang semrawut, pencatatan yang amburadul, hingga setoran yang ditahan berhari-hari dinilai rawan menguapkan uang rakyat.

Pada 2024, Pemkab Pringsewu menargetkan pendapatan retribusi Rp77,55 miliar. Namun, hasil audit BPK mengungkap sebagian besar retribusi, terutama dari sampah dan pasar, dikelola tanpa disiplin administrasi. Karcis tak tercatat, setoran tidak harian, hingga tidak adanya rekonsiliasi penerimaan membuka celah terjadinya kebocoran.

Temuan di lapangan lebih mengejutkan. Tim pemungut retribusi di Pasar Pringsewu dan Pasar Gadingrejo menyimpan uang hasil pungutan berhari-hari sebelum disetor ke kas daerah.

Setoran bahkan hanya dilakukan 3 hingga 12 kali dalam sebulan, padahal pungutannya bersifat harian. Kondisi ini jelas melanggar aturan dan berpotensi mengendapkan dana publik di tangan oknum.

Selain itu, lemahnya pengawasan pejabat Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Koperindag membuat data retribusi simpang siur. SIM Toko bisa diperpanjang meski pemiliknya sudah tidak menempati kios, tarif retribusi sulit ditegakkan, dan jumlah penerimaan riil tidak pernah benar-benar diketahui.

BPK menegaskan, kondisi ini memperbesar risiko penyalahgunaan uang daerah. Hasilnya, melalui Kepala DLH dan Koperindag, berjanji menindaklanjuti rekomendasi BPK, termasuk menerapkan prosedur baku pencatatan karcis dan penyetoran harian.

Namun, publik patut menagih janji ini. Sebab tanpa langkah tegas, retribusi yang seharusnya menjadi penopang PAD justru bisa berubah menjadi ladang kebocoran anggaran. (Tim)