PRINGSEWU – Aroma ketidaktransparanan kembali menyeruak dari pengelolaan anggaran publik di lingkungan Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Pringsewu.
Berdasarkan data pada sistem Rencana Umum Pengadaan (RUP) tahun 2026, instansi tersebut mengalokasikan dana publikasi dan kemitraan media dengan nilai yang tidak kecil.
Tercatat, belanja Jasa Iklan/Reklame, Film, dan Pemotretan dengan spesifikasi siaran media TV, dialog, liputan khusus, kerja sama portal berita, hingga advertorial/promosi dianggarkan sebesar Rp410.000.000.
Tak hanya itu, Diskominfo juga mengalokasikan Belanja Langganan Jurnal/Surat Kabar/Majalah untuk media online, koran mingguan, dan harian dengan nilai mencapai Rp348.600.000.
Jika ditotal, anggaran kerja sama publikasi media tahun 2026 menembus Rp758.600.000.
Besarnya anggaran tersebut kini memicu pertanyaan serius, apakah seluruh kerja sama media sudah dijalankan sesuai aturan.
Sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Pringsewu Nomor 30 Tahun 2025 tentang Pedoman Kerja Sama Publikasi Pemerintah Daerah dengan Media Massa, khususnya Bab V Pasal 9, perusahaan pers wajib memenuhi syarat, antara lain, Memiliki wartawan bersertifikat kompetensi, dan/atau Aktif menghasilkan karya jurnalistik orisinal minimal lima tahun terakhir.
Persoalannya, hingga kini belum ada penjelasan terbuka mengenai, berapa jumlah media yang memenuhi syarat, Media mana saja yang lolos verifikasi, dan bagaimana mekanisme seleksi dan distribusi anggaran dilakukan.
Kondisi ini memicu kekhawatiran di kalangan insan pers. Tanpa transparansi, potensi kecemburuan sosial antar media sulit dihindari, bahkan berpotensi memunculkan dugaan praktik tebang pilih dalam kerja sama publikasi.
Ironisnya, saat dimintai klarifikasi secara resmi, Kepala Diskominfo Pringsewu Moudy Ary Nazolla bersama Kabid Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Sukron justru memilih diam. Tidak ada jawaban, tidak ada penjelasan.
Sikap bungkam ini justru mempertebal tanda tanya publik. Jika seluruh proses sudah berjalan sesuai aturan, mengapa harus tertutup. Jika seleksi sudah objektif dan transparan, mengapa data media mitra tidak bisa dibuka ke publik. Atau justru, ada sesuatu yang sengaja disembunyikan.
Pengelolaan anggaran publikasi bukan sekadar urusan administrasi, melainkan menyangkut keadilan, profesionalisme, dan kepercayaan publik. Tanpa keterbukaan, kebijakan kerja sama media berisiko memicu konflik di internal ekosistem pers lokal.
Kini publik menunggu keberanian Diskominfo Pringsewu untuk membuka data secara terang-benderang.
Sebab dalam pengelolaan uang rakyat, yang dibutuhkan bukan sekadar program publikasi tetapi transparansi tanpa kompromi. (Redaksi)

