WAY KANAN – Dalam satu hari, aparat kepolisian di Kabupaten Way Kanan menunjukkan taringnya. Tiga tindak pidana strategis sekaligus, penyalahgunaan BBM subsidi, pertambangan ilegal, dan peredaran narkotika dibongkar dalam operasi yang berlangsung nyaris tanpa jeda, Minggu (12/4/2026).
Pengungkapan ini tak sekadar penindakan biasa, melainkan sinyal kuat bahwa praktik-praktik ilegal yang selama ini diduga berjalan rapi kini mulai terkuak.
Kasus pertama menyeret penyalahgunaan BBM subsidi jenis Pertalite di Kampung Tiuh Balak I, Kecamatan Baradatu. Polisi mengamankan seorang pria berinisial DK (35), yang diduga menjadi bagian dari rantai distribusi ilegal BBM bersubsidi.
Di lokasi, petugas menemukan 48 derigen berisi sekitar 1.680 liter Pertalite yang diduga siap diedarkan ke pasar gelap. Tak hanya itu, turut diamankan satu unit mobil Daihatsu Granmax, mesin alkon (penyedot BBM), serta toren penampungan, indikasi kuat adanya praktik sistematis, bukan sekadar pelanggaran sporadis.
Kapolres Way Kanan AKBP Didik Kurnianto mengungkapkan, pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas mencolok di lokasi tersebut.
“Ini bukan sekadar penyimpanan, tetapi sudah mengarah pada distribusi ilegal BBM subsidi,” tegasnya.
Di hari yang sama, aparat juga membongkar aktivitas pertambangan emas ilegal di Kelurahan Blambangan Umpu. Namun, saat penggerebekan dilakukan, para pelaku diduga lebih dulu melarikan diri.
Yang tertinggal justru menjadi bukti kuat skala operasi: alat berat ekskavator, mesin dongfeng, pipa paralon, selang, hingga karpet penyaring emas. Seluruh peralatan itu menunjukkan aktivitas tambang ilegal yang tidak kecil dan diduga telah berlangsung cukup lama.
Fakta bahwa alat berat ditemukan dalam kondisi siap operasi menimbulkan pertanyaan: seberapa lama aktivitas ini berjalan tanpa terdeteksi.
Polisi kini masih memburu para pelaku yang kabur dan mendalami kemungkinan adanya jaringan atau pemodal di balik aktivitas ilegal tersebut.
Tak berhenti di situ, Satresnarkoba Polres Way Kanan juga mengungkap peredaran narkotika jenis sabu di Kampung Sapto Renggo, Kecamatan Bahuga.
Dua pelaku, SU (40) dan SR alias Batak, ditangkap dalam selisih waktu hanya beberapa menit. Dari tangan keduanya, polisi menyita paket sabu siap edar dengan total berat bruto lebih dari 1 gram, timbangan digital, puluhan plastik klip kosong, hingga ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi.
Penangkapan ini memperlihatkan pola distribusi kecil namun aktif di tingkat lokal yang kerap menjadi mata rantai penting dalam peredaran narkotika.
Kapolres menegaskan, seluruh pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Penyalahgunaan BBM subsidi terancam hukuman hingga 6 tahun penjara, sementara kasus narkotika dapat berujung hukuman hingga 20 tahun.
Namun lebih dari itu, rangkaian pengungkapan dalam satu hari ini mengirim pesan tegas:
praktik ilegal yang menyentuh sektor vital energi, sumber daya alam, dan narkotika akan ditindak tanpa kompromi.
Di sisi lain, terungkapnya tiga kasus besar sekaligus juga membuka tabir bahwa praktik-praktik ini bukan hal baru. (Redaksi)

