Satu Jam Diperiksa, Sekda Pringsewu Ditahan Sebagai Tersangka Tindak Pidana Korupsi Hibah LPTQ Tahun 2022

BERITA TERKINI Daerah Hukum dan Kriminal LAMPUNG Pringsewu

PRINGSEWU – Setelah dilakukan pemeriksaan selama kurang lebih 1 jam oleh penyidik Kejari Pringsewu, Heri Iswahyudi, Sekretaris Daerah Kabupaten setempat dilakukan penahanan sebagai tersangka baru perkara Tindak Pidana Korupsi dalam penggunaan dana hibah untuk LPTQ Kabupaten Pringsewu tahun 2022, Kamis (30/1/25).

Disamapikan I Kadek Dwi Ariatmaja, Kasi Intel Kejari Pringsewu, bahwa Kejaksaan telah melakukan pemeriksaan terhadap Heri Iswahyudi, Sekretaris Daerah Kabupaten Pringsewu sekaligus Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) serta Ketua Umum LPTQ Kabupaten Pringsewu periode 2020-2025, yang merupakan penerima dana hibah LPTQ tahun 2022.

“Setelah pemeriksaan, penyidik melakukan ekspose perkara dan menemukan adanya peran aktif  Heri Iswahyudi dalam kapasitas jabatannya tersebut diatas yang diduga telah menyalahgunakan kewenangan yang melekat pada jabatan dan kedudukannya, sehingga mengakibatkan timbulnya kerugian keuangan negara,” jelasnya.

Berdasarkan bukti permulaan yang cukup dan didukung dengan alat bukti yang sah, menurut Kadek, bahwa penyidik meningkatkan status saksi Heri Iswahyudi menjadi tersangka sebagaimana Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor: Tap-01/L.8.20/Fd.2/01/2025 tanggal 30 Januari 2025, serta diterbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-01/L.8.20/Fd.2/01/2025 tanggal 30 Januari 2025 dengan pasal sangkaan yaitu melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Tersangka Heri Iswahyudi, dilakukan penahanan dengan jenis penahanan Rutan di Rutan Kota Agung selama 20 (dua puluh) hari ke depan, terhitung sejak hari ini. Penahanan dilakukan berdasarkan pemenuhan syarat objektif dan subjektif sebagaimana diatur dalam Pasal 21 KUHAP,” papar Kadek.

Lanjut Kadek, Kejari Pringsewu menegaskan bahwa tindakan penetapan tersangka dan penahanan ini merupakan murni penegakan hukum.

“Kami tidak tebang pilih dalam penanganan perkara korupsi a quo. Penegakan hukum dilakukan berdasarkan prinsip equality before the law, di mana setiap orang memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum tanpa pengecualian,” tegasnya.