Sebut Berita di Media Tidak Benar, Kakon Nusawungu Buat Aturan Sendiri Kelola Dana Desa Tahun 2019

BERITA TERKINI LAMPUNG Pringsewu

[su_animate][su_animate][su_label type=”important”]Gemalampung.com | Fakta,Akurat Dan Terpercaya[/su_label][/su_animate]

PRINGSEWU | Pembangunan Tanggul Penahan Tanah (TPT) di ruas jalan kabupaten Pekon Nusawungu terus mendapat sorotan. Diduga pembangunan drainase yang menggunakan Dana Desa tahun 2019 dalam pengelolaannya terjadi mark up anggaran serta mall administrasi.

Irbanwil III  Inspektorat Kabupaten Pringsewu Tanjung Dewani saat diminta tanggapan terkait dugaan tersebut mengatakan akan segera berkordinasi dengan pihak Diinas PMD Kabupaten Pringsewu guna menelusuri peraoalan yang ada di Pekon Nusawungu, Senin (28/5).

” Tentunya kita akan segera ke lapangan setelah berkordinasi dengan pihak PMD, dan kami dari inspektorat akan meminta agar mereka (PMD) jangan hanya duduk manis di belakang meja mengurusi pencairan,  tetapi juga melakukan pengawasan terhadap kinerja dalam pengelolaan dana desa,” ucap ibu Tanjung.

Sementara itu,  Kepala Pekon Nusawungu Joko saat konferensi pers yang digelar di Balai Pekon Nusawungu mengatakan bahwa pelaksanaan kegiatan yang bersumber dari dana desa sudah sesuai dengan prosedur yang ada, adapun yang muncul dalam pemberitaan mengenai dugaan kegiatan yang menabrak aturan dan sempat ramai di media on line itu tidak sepenuhnya benar, Jum’at (31/5).

Dalam penggunaan alat berat serta sistem pekerjaan yang dilakukan dalam pengerjaan penmbangunan TPT tersebut, Joko memberikan alasan yang berbeda saat konfrensi pers berlangsung.

” Kegiatan ini dikerjakan saat bulan puasa,  sehingga sesuai dengan kesepakatan dengan masyarakat yang mengerjakan, kegiatan ini dikerjakan secara borongan,  dan itu sudah sesuai dengan mekanisme yang ada,  karena yang mengerjakan adalah masyarakat, ” kilah Joko.

Saat disinggung memgenai persoalan ganti rugi lahan, Joko menampik pemberitaan yang telah dimuat di media lain terkait tidak adanya ganti rugi pelebaran jalan, karena sesuai dengan musyawarah desa bahwa lebar jalan poros tersebut sepanjang 11 meter.

“Jadi pemberitaan di media yang mengangkat tentang tuntutan ganti rugi pelebaran jalan itu tidak benar,  karena sampai hari ini  yang terjadi dibawah (masyarakat) tidak ada yang protes, kalau tidak percaya, ayo kita temui masyarakat langsung,” kata  Joko. (Tim/red)

Tinggalkan Balasan