Pesawaran – KUPTD SMPN 21 Pesawaran, Rismawati, S.Pd., M.M., bersama seluruh dewan guru mengapresiasi langkah Polres Pesawaran yang menghentikan penyelidikan kasus dugaan perundungan terhadap salah satu siswanya melalui mekanisme restorative justice.
Rismawati menyampaikan terima kasih kepada Kapolres Pesawaran AKBP Alvie Granito, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pesawaran Anca Martha Utama, serta jajaran dinas yang telah memberikan arahan dalam mencari solusi terbaik bagi para siswa.
“Alhamdulillah, pada Jumat (20/2/2026), kedua keluarga baik pelapor maupun terlapor telah mencapai kesepakatan damai. Kedua belah pihak saling memaafkan dan sepakat menyelesaikan persoalan ini secara kekeluargaan. Keluarga pelapor juga telah mencabut laporannya di Mapolres Pesawaran,” ujar Rismawati saat ditemui di halaman Mapolres.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Pesawaran yang telah memberikan pendampingan serta pembinaan kepada para siswa. Selain itu, peran Ketua Komite Sekolah, Babinsa, Bhabinkamtibmas, serta aparatur pekon turut membantu proses mediasi hingga tercapai kesepakatan damai.
Berdasarkan pantauan di lapangan, proses restorative justice dilaksanakan di ruang Unit PPA Satreskrim Polres Pesawaran dan dipimpin oleh Kanit PPA Fery Ariyan Sori, dengan dihadiri kedua belah pihak, orang tua masing-masing siswa, pendamping dari dinas terkait, serta Bhabinkamtibmas Pekon Pujodadi.
Fery menjelaskan, penyelesaian perkara melalui restorative justice dilakukan atas permohonan keluarga, setelah sebelumnya kedua pihak sepakat berdamai dan memilih penyelesaian secara kekeluargaan, dengan tetap mengacu pada Undang-Undang Perlindungan Anak.
“Berbekal surat perdamaian, kedua pihak mengajukan permohonan penghentian proses hukum. Kami menilai perkara ini memenuhi syarat formil dan materil sesuai Peraturan Kepolisian Nomor 8 Tahun 2021,” jelasnya.
Ia menambahkan, pertimbangan lain adalah karena korban dan sembilan terlapor masih di bawah umur serta masih berstatus pelajar SMP yang harus melanjutkan pendidikan.
“Setelah seluruh persyaratan terpenuhi, kami menghentikan perkara demi hukum melalui pendekatan keadilan restoratif, guna memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi masa depan anak-anak,” tegas Fery.
Kasus ini diharapkan menjadi pembelajaran bagi semua pihak tentang pentingnya penyelesaian konflik secara bijak, edukatif, dan mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak. (Subhan)

