Seluruh Tahanan di Wilayah Hukum Polres Pringsewu Dirapid Tes Antigen
[su_animate][su_animate][su_animate][su_animate][su_animate][su_animate][su_label type=”important”]Gemalampung.com | Fakta, Akurat Dan Terpercaya[/su_label][/su_animate]
PRINGSEWU | Guna melakukan pencegahan penyebaran virus Corona dalam ruang tahanan, seluruh tahahan yang ada di wilayah hukum Polres Pringsewu dirapid tes antigen.
Kasat Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Polres Pringsewu Bripka Alfian mengatakan, ada 96 jumlah tahanan yang dirapid tes. Dengan melibatkan petugas dari Dinas Kesehatan Kabupaten Pringsewu.
“Untuk jumlah tahanan Polres 28, Polsek Pringsewu Kota 9, Gadingrejo 12, Sukoharjo 19, Pagelaran 17, dan Pardasuka 11 orang,” kata Alfian, Rabu (13/1/2021).
Kegiatan rapid tes di Polres Pringsewu dimulai dari pukul 9.30-10.00 wib.
“Untuk hasil tes, kami akan melakukan koordinasi dengan Dinas Kesehatan, karena hasil itu nanti yang akan digunakan untuk pengiriman tahanan ke rumah tahanan,” tambahnya.
Jika ditemukan hasil rapid yang reaktif, nantinya tahanan akan diisolasi di Rumah Singgah Gustas Covid-19 Pringsewu.
“Kalau ada hasil yang reaktif maka tahanan akan diisolasi, dan kami akan berkoordinasi dengan Gugus Tugas Kabupaten Pringsewu akan diisolasi di Rumah Singgah,” pungkasnya.
Penulis : (Red)