Sidang Perdana Tipikor Bimtek Pringsewu 2024, Dua Terdakwa Didakwa Atur Anggaran Desa

Bandar Lampung BERITA TERKINI Daerah Hukum dan Kriminal LAMPUNG Pringsewu

Bandar Lampung — Persidangan perdana perkara dugaan korupsi kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Aparatur Desa Kabupaten Pringsewu Tahun 2024 resmi bergulir di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang, Kamis (4/12/2025).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pringsewu membacakan dakwaan yang menyorot dugaan praktik terstruktur dalam penganggaran Bimtek senilai Rp13 juta per pekon.

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Firman Khadafi Tjindarbumi, S.H., dua terdakwa dihadirkan: Erwin Suwondo Adiatmojo dan Tri Haryono, S.Ip., M.M., mantan Sekretaris Dinas PMP Pringsewu. Keduanya diduga berperan mengarahkan 105 kepala pekon se-Kabupaten Pringsewu untuk menganggarkan kegiatan Bimtek melalui APBDesa 2024.

JPU yang salah satunya diwakili Elfiandi Hardares, S.H., M.H., mengajukan dakwaan subsidiairitas. Pada dakwaan primair, keduanya dijerat Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU Tipikor, sementara dakwaan subsidiair menggunakan Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tipikor, masing-masing dengan jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam uraian dakwaan, jaksa menyatakan Erwin bersama Tri Haryono diduga mengarahkan seluruh pekon agar mengikuti kegiatan Bimtek bertema “Peningkatan Wawasan Kebangsaan dan Bela Negara serta Studi Tiru”. Kegiatan tersebut diselenggarakan oleh Erwin melalui LPPAN dengan biaya Rp13 juta per pekon.

Jaksa menegaskan mekanisme penganggaran, penunjukan pelaksana, serta tata cara pembiayaan diduga tidak sesuai regulasi pengelolaan keuangan desa maupun pengadaan barang dan jasa desa. Pengkondisian massal ini menyebabkan 105 pekon mencairkan anggaran APBDes 2024 secara serentak untuk mengikuti Bimtek tersebut.

Perbuatan para terdakwa, menurut jaksa, menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.002.822.670.

Usai dakwaan dibacakan, kedua terdakwa memilih tidak mengajukan eksepsi, sehingga persidangan langsung berlanjut ke tahap pembuktian.

Majelis hakim kemudian menjadwalkan sidang lanjutan pada Kamis, 11 Desember 2025, dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dan barang bukti.

Kejari Pringsewu menegaskan bahwa dengan tidak adanya keberatan dari para terdakwa, persidangan akan memasuki tahap krusial pembuktian.

“Tim penuntut umum akan mempersiapkan seluruh alat bukti untuk menguatkan dakwaan,” ujar perwakilan Kejari.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena diduga melibatkan pengondisian anggaran desa secara masif dan terstruktur, dengan nilai kerugian negara yang tidak kecil. Sidang lanjutan dipastikan akan mengungkap peran masing-masing pihak dalam skema dugaan korupsi Bimtek tersebut. (Rls/Red)