Sidang Sengketa Nama & Logo IWO di PN Medan Batal, Tergugat Mangkir

Berita Media Global Berita Nasional BERITA TERKINI

Penggugat : “Kalau Merasa Sah, Harusnya Berani Hadir di Persidangan”

Medan – Sidang perdana gugatan sengketa nama dan logo Ikatan Wartawan Online (IWO) di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (20/8/2025), batal digelar. Alasannya, pihak tergugat yakni Perkumpulan Wartawan Online tidak hadir.

Ketua majelis hakim Vera Yetti Magdalena, didampingi hakim anggota As’ad Rahim, akhirnya menunda persidangan hingga 3 September 2025. Sementara pihak penggugat, Teuku Yudhistira, hadir melalui tim kuasa hukumnya, Arfan dan Rudi Hasibuan.

Usai sidang, kuasa hukum penggugat, Arfan, menyampaikan rasa kecewa atas absennya pihak tergugat.

“Kami sangat kecewa karena pihak tergugat tidak kooperatif dan seolah tidak taat hukum.
Kalau memang mereka merasa sebagai pemilik sah nama dan logo IWO, seharusnya berani hadir di persidangan untuk membuktikannya secara yuridis,” tegas Arfan.

Gugatan yang teregister dengan nomor perkara 5/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Mdn ini diajukan untuk menegaskan kepemilikan sah nama dan logo IWO.

Menurut Arfan, hak cipta atas nama dan logo IWO telah tercatat resmi di Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) atas nama kliennya, Teuku Yudhistira, selaku Ketua Umum IWO.

“Hak cipta kami terdaftar dengan nomor pencatatan 00052188 sejak 27 November 2023. Hak cipta ini berlaku seumur hidup, sesuai Surat Pencatatan Ciptaan dari Kementerian Hukum dan HAM,” jelas Arfan.

Kuasa hukum penggugat juga menyoroti kejanggalan lain: pihak tergugat disebut mendaftarkan nama IWO sebagai merek dagang.

“Ini fatal. IWO adalah organisasi kemasyarakatan non-profit, bukan merek dagang penyedia barang dan jasa. Gugatan ini langkah meluruskan fakta sekaligus mencegah penyalahgunaan nama organisasi yang sudah berdiri sejak 2012,” pungkas Arfan. (*)