Tanggamus| Ketua Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Tanggamus Zidhan angkat bicara soal polemik siltap aparatur Pekon Gunung Tiga, Kecamatan Pugung yang tidak kunjung dibayar oleh kepala pekon setempat.
Zidhan menilai, Kakon Gunung Tiga M. Hijrah sengaja tidak memberikan siltap terhadap enam orang aparaturnya selama delapan bulan berturut-turut hingga Desember 2024.
“Aparatur Pekon itu bukan sapi perah yang hanya diambil manfaatnya. Jadi berikanlah hak mereka, ” kata Zidhan, Kamis (6/2).
Zidhan menilai, seharusnya Hijrah bisa menjadi contoh baik kepada teman sejawatnya, apalagi dia merupakan Ketua DPD Apdesi Lampung.
“Karena kepala Pekon dan aparatur merupakan satu kesatuan, ” bebernya.
Zidhan menambahkan, terkait SILTAP itu jelas HAK aparatur pekon yang sudah diatur dalam PP NO 43 Tahun 2014 dan Perda nomor 03 Tahun 2024. Di mana, aparatur pekon berhak menerima penghasilan tetap (SILTAP) perbulan setelah dilantik, dan hak nya bisa diputus jika yang bersangkutan meninggal dunia, diberhentikan dan habis masa jabatannya.
“Kami berharap APIP Tanggamus yakni Inspektorat dan Kejari sesegera mungkin mengusut permasalahan ini dan bisa mencarikan solusi terkait hak para aparat pekon yang belum dibayar . Serta memberikan sanksi tegas kepada kakon yang menyalahgunakan jabatan, ” tandasnya.(Subhan)