SUGIARTO PERTANYAKAN SK PEMBERHENTIAN SEBAGAI KEPALA PEKON TENGOR

BERITA TERKINI LAMPUNG Tanggamus

[su_animate][su_animate][su_label type=”important”]Gemalampung.com | Fakta,Akurat Dan Terpercaya[/su_label][/su_animate]

TANGGAMUS | Mantan Kepala Pekon Tengor, Kecamatan Cukuh Balak, Kabupaten Tanggamus, pertanyakan perihal jabatanya selaku Kepala Pekon, dimana hingga saat ini belum menerima surat keterangan (SK) Pemberhentian selaku Kepala Pekon oleh Pemerintah Kabupaten Tanggamus.

Menurut keterangan Sugiarto mengatakan bahwa sesuai mengacu pada Kepmendagri Nomor : 66 Tahun 2007 Perubahan atas Kepemendagri Nomor 85 Tahun 2005 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa, pasal 8 ayat (3), salah satunya menyebutkan bahwa pemberhentian kepala desa disebabkan masa jabatan habis dan diberhentikan.

“Pertanyaannya ada kalimat didalam Kepemendagri dengan kata diberhentikan, berarti yang memberhentikan saya dari jabatan sebagai kepala Pekon Tengor adalah Bupati, akan tetapi sampai saat ini juga saya belum menerima SK Pemberhentian,”ungkapnya.

Selanjutny Ia juga menyampaikan bahwa sudah pernah berkordinasi dengan mantan Kabag Hukum, Pemerintah Kabupaten Tanggamus, jika belum mendapatkan SK pemberhentian dari bupati artinya jabatan kepala pekon masih berjalan.

“Kita harus pakai aturan, SK diatur dalam UU dan Kepmendagri, saya pernah tanyakan dengan mantan Kabag Hukum, katanya sebelum menerima SK Pemberhentian berarti masih menjabat selaku Kepala Pekon Tengor,” ujar Sugiarto, saat memberikan statment dikediaman Pekon Tengor Cukuh Balak, Minggu (19/5/2019).

Menanggapi permasalahan ini saat dimintai pendapat hukum, Jum’at (24/5/2019) Arif Kabag Hukum, Pemkab Tanggamus menjelaskan, ” SK itu ada yang diberhentikan dan SK pengangkatan Kepala Pekon, dasar habisnya masa jabatan Kepala Pekon yakni dikeluarkannya SK Pemberhentian yang ditandatangani oleh Bupati, soal bagaimana teknisnya saya tidak tahu, silahkan tanyakan saja ke Bagian Tata Pemerintahan,”ujarnya Arif, saat dimintai pendapat diruang kerjanya.

Kemudian menyikapi permasalahan tersebut M.Yudi Kasubag Perangkat Pekon mengatakan bahwa jabatan Kepala Pekon Sugiarto sudah digantikan dengan Pejabat sementara (Pjs) yakni M.Sidik.

“Saya jelaskan SK Bupati atas nama Sugiarto, Kepala Pekon Tengor sudah digantikan dengan mengangkat M. Sidik, Pejabat Kepala Pekon Tengor, kalau saya mengeluarkan SK satu-satu tidak mungkin, jadi satu SK ini gelondongan (bundel) 163 orang, karna Sugiarto sudah habis masa jabatannya maka dia harus berhenti, proses SK ini ada di Bagian Hukum, sedangkan untuk Petikan SK Pemberhentian sedang saya proses, saya kejar hari ini harus selesai,” ujarnya.

Menurut Ketua LSM Tanggamus Corruption Wach (TCW), Ahmad Umri “Jika diterbitkan SK Pemberhentian Kakon yang lama, maka baru diterbitkannya SK Pengangkatkan Pj. Kakon, jika tidak diterbitkan SK Pemberhentian (Demisioner) maka Pengangkatan dan pelantikan Pj. Kakon ini cacat hukum dan dualisme kepemimpinan, apabila instansi berkait tidak menerbitkan SK Pemberhentian Kakon atau Demisioner akan berimbas pada Keuangan Desa, dalam artian tetap menerima gaji/insentif hingga SK Pemberhentian diterbitkan, biasakan kita di Kabupaten Tanggamus ini taat aturan dan Undang-undang, tolong dipelajari dengan seksama Kepmendagri Nomor 66 Tahun 2007 perubahan atas Kepmendagri Nomor 85 Tahun 2005 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa, dan itu menurut hemat saya,”pungkasnya. (Rodial)

Tinggalkan Balasan