Tenaga Ahli Bupati Pringsewu Dihentikan, BPK Soroti Mekanisme
PRINGSEWU — Polemik keberadaan tenaga ahli Bupati Pringsewu memasuki babak baru. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pringsewu memastikan pembayaran honor tenaga ahli telah dihentikan sejak Juli 2026, setelah persoalan mekanisme pengangkatan dan pembayarannya menjadi perhatian dalam pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Pringsewu, Olpin Putra, mengatakan penghentian tersebut […]
Continue Reading