Hakim Vonis 2,5 Tahun Penjara Dua Terdakwa Korupsi Dana Hibah LPTQ Pringsewu
Pringsewu – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungkarang menjatuhkan vonis 2 tahun 6 bulan penjara terhadap dua terdakwa kasus korupsi dana hibah Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ) Kabupaten Pringsewu Tahun Anggaran 2022. Kedua terdakwa yakni Tri Prameswari, S.I.Kom., M.M. alias Tari dan Rustiyan, S.Pd., M.Pd. dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak […]
Continue Reading