Proses Perdamaian KDRT Tidak Melibatkan Kuasa Hukumnya, Proses Hukum akan Tetap Berjalan
[su_animate][su_animate][su_animate][su_label type=”important”]Gemalampung.com | Fakta,Akurat Dan Terpercaya[/su_label][/su_animate] PRINGSEWU | Proses perdamaian oknum ASN Eko Sulistio, yang bertugas di inspektorat Kabupaten Pringsewu, atas dugaan telah melakukan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya Mei Eliana Ningsih, di Pekon Rejosari, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu, sangat disesalkan oleh Idrus, S.H., selaku advokat, sebab tidak dlibatkan sebagai kuasa […]
Continue Reading