Botol Obat Bekas dan Sisa Limbah Dibakar, Praktik Dokter di Sidodadi Jadi Sorotan Publik

Pringsewu – Pengelolaan limbah medis di fasilitas pelayanan kesehatan (Fasyankes) kembali disorot. Sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 18 Tahun 2020, limbah medis termasuk kategori Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang wajib mendapat perlakuan khusus melalui pemilahan, pengolahan, hingga pembuangan di fasilitas berizin. Namun, kenyataan di lapangan sering berbeda. Karena biaya pengelolaan yang cukup tinggi, tidak […]

Continue Reading