PRINGSEWU – Penanganan kasus dugaan korupsi dana Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan di Kecamatan Pardasuka terus bergulir. Kejaksaan Negeri Pringsewu kini memasuki babak baru dengan melaksanakan Tahap 2, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum.
Proses tersebut dilakukan pada Selasa, 7 April 2026, di Kantor Kejari Pringsewu oleh Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus).
Dalam tahap ini, tersangka Azwar Bin Abdullah resmi dilimpahkan untuk segera menjalani proses persidangan atas dugaan keterlibatannya dalam perkara korupsi dana PNPM periode 2014 hingga 2020 di Kecamatan Pardasuka.
Tak butuh waktu lama, usai pelimpahan, jaksa langsung melakukan penahanan terhadap tersangka. Azwar kini mendekam di Rutan Kelas I Bandar Lampung di Way Hui selama 20 hari ke depan.
Langkah penahanan ini menjadi sinyal kuat bahwa Kejari Pringsewu serius menuntaskan perkara yang menyeret pengelolaan dana pemberdayaan masyarakat tersebut.
Seperti diketahui, program PNPM Mandiri Perdesaan sejatinya ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya kelompok perempuan melalui skema simpan pinjam. Namun dalam praktiknya, dana yang seharusnya menjadi penggerak ekonomi warga justru diduga disalahgunakan.
Kasus ini pun menjadi sorotan, mengingat pengelolaan dana berlangsung dalam rentang waktu cukup panjang, yakni sejak 2014 hingga 2020.
Hingga kini, Kejari Pringsewu belum menutup kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam perkara ini. Pengembangan kasus masih terus dilakukan untuk mengungkap aliran dana serta pihak-pihak yang diduga ikut menikmati hasil penyimpangan.
Kejaksaan menegaskan komitmennya untuk mengawal proses hukum hingga tuntas, sekaligus memastikan pemulihan kerugian negara dapat dilakukan secara maksimal. (Redaksi)

