Tanggamus — Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang seharusnya menjadi simbol kepedulian negara terhadap kesehatan anak, justru kembali tercoreng di Kabupaten Tanggamus. Hasil monitoring terbaru Tim Satgas MBG menemukan fakta serius, pengelolaan limbah di salah satu dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) belum memenuhi standar lingkungan.
Pada Rabu, 18 Februari 2026, Tim Satgas MBG Kabupaten Tanggamus yang terdiri dari unsur Bapperida, Inspektorat, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas PUPR, Dinas Kesehatan, serta DPMPTSP melakukan monitoring terhadap tiga lokasi SPPG. Pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut dari sorotan media terkait dugaan pencemaran lingkungan akibat aktivitas dapur MBG.
Salah satu lokasi yang diperiksa adalah SPPG Gunung Terang, Kecamatan Bulok.
Hasilnya, tim menemukan bahwa meski telah tersedia grease trap atau perangkap lemak, sistem pengolahan limbah secara keseluruhan masih jauh dari standar Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).
“Kami lihat penampungan yang dimaksud belum memenuhi standar IPAL, dan outlet pembuangan masih mengarah ke kolam yang sebenarnya tidak digunakan. Kondisinya sama dengan dua lokasi sebelumnya,” tegas David dari Tim Satgas MBG Tanggamus.
Temuan ini menegaskan bahwa persoalan limbah di dapur MBG bukan kasus tunggal, melainkan masalah yang terjadi berulang di beberapa titik.
Satgas pun langsung mengeluarkan rekomendasi keras. Pihak mitra SPPG diminta segera membangun sistem IPAL yang sesuai dengan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 2760 Tahun 2025 tentang baku mutu dan standar teknologi pengolahan air limbah domestik serta pengelolaan sampah pada SPPG.
Perbaikan yang diminta tidak sekadar formalitas. Sistem IPAL harus dilengkapi bak sedimentasi atau menggunakan IPAL portable, dan hasil akhirnya wajib dibuktikan melalui uji laboratorium limbah oleh laboratorium terakreditasi.
Namun yang paling tegas, Satgas memberikan batas waktu.
SPPG Gunung Terang hanya diberi waktu 60 hari sejak monitoring untuk memenuhi seluruh standar tersebut.
Selama masa perbaikan, mitra SPPG juga diwajibkan berkoordinasi dengan Dinas PUPR atau layanan sedot limbah agar limbah cair tidak dibuang sembarangan sebelum IPAL berfungsi.
Satgas menegaskan, komitmen mitra tidak boleh berhenti sebagai laporan administratif.
“Rekomendasi ini bukan sekadar catatan di atas kertas. Harus ditindaklanjuti secara serius, dan progresnya wajib dilaporkan melalui Dinas Lingkungan Hidup,” tegas tim.
Temuan ini menjadi alarm keras bagi pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis di daerah. Program yang bertujuan meningkatkan kualitas gizi anak justru berisiko menimbulkan persoalan baru jika aspek sanitasi dan lingkungan diabaikan.
Jika dalam 60 hari tidak ada perbaikan nyata, bukan tidak mungkin kepercayaan publik terhadap program unggulan ini akan semakin tergerus.
Karena pada akhirnya, program yang bicara soal kesehatan tidak boleh meninggalkan jejak pencemaran di lingkungannya. (Redaksi)

