TANGGAMUS – Fakta di lapangan akhirnya terungkap. Setelah polemik limbah mencuat dan menjadi sorotan publik, Tim Satgas Makan Bergizi Gratis (MBG) Kabupaten Tanggamus menemukan bahwa pengelolaan limbah di SPPG Sukanegara, Kecamatan Bulok, memang belum memenuhi standar lingkungan.
Monitoring yang dilakukan Rabu (18/2/2026) melibatkan sejumlah instansi lintas sektor, mulai dari Bapperida, Inspektorat, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas PUPR, Dinas Kesehatan hingga Dinas PTSP. Pemeriksaan dilakukan sebagai tindak lanjut atas pemberitaan dugaan pencemaran limbah dari aktivitas dapur program MBG.
Hasil pemeriksaan di lokasi SPPG Sukanegara sekitar pukul 13.30 WIB menunjukkan kondisi yang mengkhawatirkan. Limbah cair dari aktivitas dapur ternyata hanya ditampung dalam tiga bak sederhana, tanpa proses pengolahan khusus.
Lebih jauh, tim juga tidak menemukan grease trap (perangkap lemak) komponen penting dalam pengolahan limbah dapur. Bahkan, saluran pembuangan akhir (outlet) terpantau mengalir langsung ke siring di depan jalan.
Tim Satgas MBG, David, menegaskan bahwa kondisi tersebut belum sesuai dengan ketentuan.
“Kami merekomendasikan agar pihak mitra segera membangun Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) sesuai Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 2760 Tahun 2025,” ujarnya.
Temuan ini memunculkan pertanyaan serius: bagaimana fasilitas yang belum memiliki sistem pengolahan limbah memadai sudah diizinkan beroperasi.
Satgas memberikan waktu 60 hari kepada pengelola untuk membangun IPAL, termasuk kewajiban melakukan uji laboratorium limbah di laboratorium terakreditasi sebagai bukti pemenuhan standar.
Selama masa tersebut, pengelola diminta berkoordinasi dengan Dinas PUPR atau layanan sedot limbah agar limbah cair diangkut sementara, hingga sistem IPAL terpasang dan berfungsi.
Namun bagi publik, kebijakan ini terasa seperti “jalan dulu, benahi kemudian”.
Kasus SPPG Sukanegara kini tidak lagi sekadar isu teknis, melainkan telah berkembang menjadi persoalan tata kelola program strategis nasional. Program yang bertujuan meningkatkan gizi justru berisiko menimbulkan persoalan lingkungan jika dijalankan tanpa kesiapan infrastruktur dasar.
Satgas sendiri menegaskan bahwa komitmen mitra tidak boleh berhenti sebagai catatan administratif.
Komitmen harus ditindaklanjuti secara serius dan progresnya dilaporkan secara berkala melalui Dinas Lingkungan Hidup.
Kini perhatian publik tertuju pada dua hal: apakah perbaikan benar-benar dilakukan dalam waktu yang diberikan, dan apakah pengawasan akan berjalan tegas jika rekomendasi kembali diabaikan.
Karena bagi masyarakat sekitar, dampak limbah tidak menunggu 60 hari.
Dan bagi publik Kabupaten Tanggamus, pertanyaannya sederhana. Apakah ini penegakan standar atau sekadar perapihan setelah masalah terlanjur terbongkar. (Redaksi)

