Terbongkar! Sepasang Kekasih Diduga Bandar Sabu, Guru SD PPPK Ikut Diamankan

BERITA TERKINI Daerah Hukum dan Kriminal LAMPUNG Pringsewu

Pringsewu – Dunia pendidikan kembali tercoreng. Satuan Reserse Narkoba Polres Pringsewu membongkar dugaan praktik peredaran sabu yang melibatkan sepasang kekasih. Mengejutkan, salah satu tersangka diketahui berstatus guru sekolah dasar (SD) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Kasus ini bermula dari penangkapan tersangka RR (34) pada Rabu, 21 Januari 2026 sekitar pukul 12.30 WIB. RR diamankan di kediamannya di Pekon Pardasuka, Kecamatan Pardasuka, Kabupaten Pringsewu, setelah polisi menindaklanjuti informasi yang diterima dari masyarakat.

Dalam penggerebekan itu, petugas menemukan enam paket sabu siap edar yang diduga disembunyikan di kantong celana yang dikenakan RR. Polisi juga menyita satu unit ponsel yang diduga digunakan untuk menunjang aktivitas peredaran barang haram tersebut.

“Penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan secara berkelanjutan oleh tim opsnal Satnarkoba,” ujar Kasat Narkoba Polres Pringsewu Iptu Laksono Priyanto, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra, Rabu (28/1/2026).

Tak butuh waktu lama, polisi kemudian mengembangkan kasus tersebut dan mengamankan kekasih RR, berinisial RP (33), di rumahnya di Kecamatan Bulok, Kabupaten Tanggamus, sekitar 30 menit setelah penangkapan pertama.

Saat penggeledahan awal, petugas menemukan satu paket sabu di saku baju yang dikenakan RP. Namun, pemeriksaan lebih lanjut membuka fakta yang lebih besar. RP mengakui masih menyimpan 11 paket sabu siap edar lainnya di dalam lemari kamar tidurnya.

Selain sabu, polisi turut mengamankan alat hisap (bong), ponsel, serta sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika. Total barang bukti dari dua lokasi mencapai 16 paket sabu siap edar, dua unit ponsel, dan satu alat hisap sabu.

Iptu Laksono mengungkapkan, kedua tersangka diduga memiliki peran berbeda dalam aktivitas peredaran narkoba tersebut. RR disebut berperan sebagai pihak yang mencari sekaligus mengedarkan sabu, sementara RP diduga bertugas menyimpan stok dan mengelola uang hasil penjualan.

“Hasil penyelidikan menunjukkan aktivitas ini telah berlangsung lebih dari enam bulan,” jelasnya.

Di hadapan penyidik, keduanya mengaku hasil penjualan sabu digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Bahkan, sebagian uang disebut akan dipakai sebagai persiapan pernikahan.

Kini, kedua tersangka telah ditahan di Rutan Polres Pringsewu. Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam perkara ini.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Tindak Pidana, atau Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara. (Rilis/Red)