Terdapat Dua Bukti Kuat Saling Bertolak Belakang”Ketua Majelis Hakim Minta Persidangan Setempat Di Area Perkara

[su_animate][su_animate][su_animate][su_label type=”important”]Gemalampung.com | Fakta,Akurat Dan Terpercaya[/su_label][/su_animate]

TULANG BAWANG | Sidang Dugaan Pencurian atas terdakwa AP yang sempat tertunda hari ini (Senin, 23/9) kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri Menggala, dan sidang dipimpin oleh Majelis Hakim, Aris Fitria Wijaya, SH. M.H.,.

Saat Ketua Majelis Hakim memberikan waktu pada Farid Purnomo selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menunjukkan barang bukti (BB), JPU hanya dapat menghadirkan fhoto-fhoto bibit karet yang menjadi permasalahan. Lalu ketua majelis menanyakan kepada saksi, apakah yang difhoto itu benar. Namun saksi menyanggahnya, karena yang difhoto tersebut bukan alat bukti dan juga lokasi yang sebenarnya.

Saksi Chandra Hartono menambahkan, dalam fhoto itu tinggi bibit perkiraan 60-90 Cm. Sedangkan yang dibawa tingginya mencapai 6-8 meter, mengambilnya pun menggunakan chanshow dan linggis. Jadi penyidik dan JPU terlalu mengada-ada jelas saksi Chandra Hartono.

“Perihal tersebut, Ketua Majelis Hakim berkeinginan disidang selanjutnya dapat melaksanakan Persidangan Setempat (PS) diarea lokasi kejadian perkara, karena terdapat dua (2) bukti yang kuat namun saling bertolak belakang. Dan sidang kembali ditunda,”ujarnya.

Saat diminta komentarnya selepas sidang, saksi Chandra Hartono sangat mengapresiasi kepemimpinan Ketua Majelis Hakim Aris Fitria Wijaya yang dinilai memberikan ruang untuk menjelaskan dan rincikan rentetan kronologis kejadian.

“Saksi pun sangat mendorong sekali keinginan Ketua Majelis Hakim untuk sidang “PS” agar jelas duduk perkaranya, dikarnakan dirinya berkeyakinan bahwa tidak ada pelanggaran pidana yang dilakukan oleh “AP” terkait dugaan bibit karet yang dicuri,”tutupnya.
(Idrus toha).

Loading

Tinggalkan Balasan