189 Hektar Sporadik Diduga Palsu, Kades & Dua Perwira Polisi Terseret

Bandar Lampung BERITA TERKINI Daerah LAMPUNG

Bandar Lampung – Kasus dugaan penerbitan sporadik palsu seluas 189 hektar oleh Kepala Desa Lumbirejo, Pesawaran, M. Ridho, yang telah masuk tahap penyidikan sejak Juni 2025, terus merembet. Selain menyeret pihak desa, perkara ini juga berimbas pada dua perwira Polda Lampung yang kini akan menghadapi sidang pelanggaran disiplin di Provos.

Dalam Surat Nomor B/197/VII/2025/Propam tertanggal 14 Juli 2025 yang ditandatangani An. Kabid Propam Polda Lampung, Kasubbid Paminal AKBP Andhiek Budi Kurniawan, S.I.K., kepada pelapor Sumarno Mustopo (Direktur PT Kapur Putih Lampung Berjaya/KPLB) disebutkan bahwa pemeriksaan awal menemukan cukup bukti terhadap:

Kompol Defrison, S.H., M.H., Kabagops Polres Lampung Selatan

AKP Sofyansah, S.H., Kasat Binmas Polres Pesawaran

Keduanya dinyatakan melakukan pelanggaran disiplin Polri, dan penanganan perkara dilimpahkan ke Subbid Provos Bidpropam Polda Lampung untuk persidangan.

Sebelumnya, Polda Lampung telah menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Baheromsyah dan Iskandar, yang juga terkait kasus ini.

DPO No. 16/VI/RES.1.B/2025 (18 Juni 2025) untuk Baheromsyah

DPO No. 15/VI/RES.1.B/2025 (18 Juni 2025) untuk Iskandar,

Keduanya ditandatangani oleh Direktur Kriminal Umum Polda Lampung, Kombes Pol Pahala Simanjuntak.

Mereka dijerat Pasal 362 KUHP jo Pasal 406 KUHP tentang pencurian kayu jati dan perusakan barang di atas lahan milik pelapor.

Sementara itu, M. Ridho, Kades Lumbirejo, terlapor dalam dugaan pemalsuan surat (Pasal 263 KUHP), telah resmi masuk tahap penyidikan sejak 4 Juni 2025 melalui Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/161/VI/RES.1.9/2025/Ditreskrimum.

Kuasa hukum pelapor, Wiliyus Prayietno, S.H., M.H., menyatakan pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada Polda Lampung.

“Kami percaya Polri sudah profesional dalam melaksanakan tugasnya untuk menjadi pelindung dan pengayom masyarakat,” ujarnya.

Kasus ini diperkirakan segera memasuki babak baru dengan kemungkinan penetapan tersangka terhadap Kades Lumbirejo dan sidang disiplin terhadap dua perwira Polda Lampung tersebut. (Rilis/Red)