Metro – Peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang di Kota Metro kembali terbongkar. Kali ini, seorang pemuda berinisial I.A. (21) diringkus aparat setelah diduga kuat menjadikan rumahnya sebagai tempat penyimpanan sekaligus titik edar tembakau sintetis dan obat keras berbahaya.
Penangkapan yang dilakukan tim Satresnarkoba Polres Metro pada Rabu (18/2/2026) sekitar pukul 13.00 WIB di Kelurahan Iringmulyo, Kecamatan Metro Timur, mengungkap fakta mencengangkan. Dari penggeledahan badan, pakaian, hingga seluruh bagian rumah, petugas menemukan 27 paket tembakau sinte siap edar serta 9 lempeng Tramadol dengan total 90 butir.
Kasus ini terungkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/22/II/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES METRO/POLDA LAMPUNG tertanggal 18 Februari 2026, yang kemudian ditindaklanjuti dengan Surat Perintah Penangkapan pada hari yang sama.
Penemuan puluhan paket narkotika sintetis dan obat keras tersebut mempertegas bahwa peredaran zat berbahaya di Kota Metro masih menjadi ancaman serius, bahkan diduga menyasar kalangan muda. Tembakau sinte yang kerap dianggap “ringan” justru memiliki dampak psikoaktif berbahaya, sementara Tramadol yang disalahgunakan dapat memicu ketergantungan hingga gangguan kesehatan serius.
Petugas langsung mengamankan tersangka beserta seluruh barang bukti ke kantor Satresnarkoba Polres Metro untuk menjalani pemeriksaan intensif dan pengembangan jaringan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 609 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana kejahatan kesehatan.
Penangkapan ini menjadi peringatan keras bahwa peredaran narkotika dan obat keras ilegal masih bergerak di ruang-ruang tersembunyi. Aparat menegaskan tidak akan memberi ruang bagi pelaku, sementara masyarakat diharapkan lebih waspada dan berani melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing. (Red)

