49 Perkara Disapu Bersih, Kejari Pringsewu Musnahkan Barang Rampasan Bernilai Tinggi

BERITA TERKINI Daerah Hukum dan Kriminal LAMPUNG Pringsewu

Pringsewu –  Kejaksaan Negeri Pringsewu kembali menunjukkan ketegasan dalam penegakan hukum. Melalui kegiatan pemusnahan barang rampasan negara yang telah berkekuatan hukum tetap, Kejari memastikan tidak ada celah bagi siapapun untuk menyalahgunakan barang bukti yang telah menjadi milik negara.

Aksi pemusnahan yang digelar pada Selasa (25/11/25) pagi, sekitar pukul 10.00 WIB di halaman kantor Kejari Pringsewu, berlangsung disaksikan unsur Forkopimda serta sejumlah pejabat penegak hukum. Hadir Ketua PN Kota Agung, perwakilan Polres Pringsewu, Ketua BNNK Tanggamus, Kepala Bapas Pringsewu, serta pimpinan Lapas dan Rutan Kota Agung.

Barang rampasan yang dimusnahkan berasal dari 49 perkara periode Juli–November 2025. Jenis kasusnya beragam, pencabulan, penipuan, pencurian, perjudian, hingga narkotika.

Daftar barang rampasan yang dilenyapkan antara lain, Pakaian, Alat hisap sabu, Peralatan perjudian, Handphone berbagai merek, Sabu ± 38,78 gram, Ganja ± 9,8 kilogram, Hexymer 453 butir, Tramadol 15 butir, Senjata tajam 5 buah.

Barang-barang tersebut dimusnahkan menggunakan metode pembakaran, pemotongan, hingga penghancuran, dilakukan langsung oleh Kepala Kejari Pringsewu bersama para tamu undangan.

Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu menegaskan bahwa pemusnahan ini bukan hanya formalitas, tetapi langkah nyata memastikan barang rampasan negara tidak kembali beredar atau disalahgunakan.

“Pemusnahan barang rampasan negara ini adalah komitmen kami untuk menjaga integritas dan transparansi. Tidak boleh ada peluang sedikit pun untuk penyalahgunaan barang rampasan,” tegas Kajari.

Ia juga menambahkan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari akuntabilitas Kejaksaan kepada publik.

Kejari Pringsewu berharap kegiatan ini memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum dan meningkatkan soliditas antarinstansi dalam menjaga keamanan wilayah.

Kegiatan berakhir pukul 11.00 WIB dengan aman, tertib, dan lancar meninggalkan pesan jelas bahwa penegakan hukum di Pringsewu tak sekadar kata-kata, tetapi tindakan konkret. (Redaksi)