Pemkab Pringsewu Tak Tegas, Karaoke Tak Berizin Tetap Beroperasi

Pringsewu

[su_animate][su_animate][su_animate][su_animate][su_animate][su_animate][su_animate][su_label type=”important”]Gemalampung.com | Fakta, Akurat Dan Terpercay ta[/su_label][/su_animate]

PRINGSEWU | Meski selama beroperasi belum pernah mengantongi surat izin, Golden Karaoke yang berlokasi di Jalan Jenderal Sudirman tetap beroperasi.

Sementara, Pemerintah Kabupaten Pringsewu terkesan tutup mata. Sebabnya, hingga saat ini belum pernah ada tindakan tegas dari pihak penegak Perda.

“Dari awal beroperasi Golden Karaoke memang tidak pernah mengajukan perizinan. Selain itu memang itu tidak memenuhi syarat,” kata Kasi Sarana Prasarana Subagiyo, mewakili Kepala Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata Kabupaten Pringsewu Jahron, Rabu (19/1).

Ia menambahkan, untuk ruang lingkup tempat karaoke hanya diperbolehkan berada di luar pusat Kota Pringsewu. Dengan syarat jarak minimal 200 meter dari tempat pendidikan dan tempat ibadah.

Hal itu, kata dia, berdasarkan SK Bupati Pringsewu Nomor:B/282/KPTS/D.15/2020 tentang Penetapan Tempat Penyelenggaraan Usaha Karaoke dan Hiburan Malam di Kabupaten Pringsewu.

“Di Pasal kedua tertulis bahwa tempat penyelenggaraan karaoke dan hiburan malam sebagaimana dimaksud diktum kesatu berada di jalan utama sepanjang Jembatan Way Bulok Bulukarto sampai Gadingrejo, dan kemudian berada di simpang Tugu Gajah sampai Pekon Mataram,” tambahnya.

Selain Golden Karaoke masih ada dua tempat karaoke yang masih beroperasi di pusat kota pringsewu Yakni Green Karaoke dan Family Karaoke.

” Sementara surat izin dua karaoke masa berlakunya sudah habis sejak Januari 2021 lalu,” pungkasnya.

Editor : (Redaksi)

Tinggalkan Balasan