Tenaga Ahli Bupati Pringsewu Dicabut, Jejak Kebijakan dan Anggaran Kini Jadi Sorotan

BERITA TERKINI Daerah LAMPUNG Politik Pringsewu

PRINGSEWU — Kebijakan Pemerintah Kabupaten Pringsewu terkait tenaga ahli Bupati akhirnya berujung pada pencabutan.

Melalui Keputusan Bupati Pringsewu Nomor 100.3.3.2-520 Tahun 2026, Pemkab Pringsewu secara resmi mencabut Keputusan Bupati Nomor 100.3.3.2-58 Tahun 2026 tentang Penetapan Tenaga Ahli pada Staf Ahli Bupati Pringsewu, termasuk tugas, fungsi, wewenang, tanggung jawab dan tata kerjanya.

Keputusan tersebut ditetapkan pada 7 September 2026 dan ditandatangani Bupati Pringsewu Riyanto Pamungkas.

Yang menarik, pencabutan itu bukan sekadar perubahan administratif biasa.

Dalam konsideran keputusan, Pemkab menyatakan keputusan sebelumnya perlu dicabut karena dinilai sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebutuhan organisasi, kebijakan penyelenggaraan pemerintahan daerah serta ketentuan peraturan perundang-undangan.

Artinya, kebijakan yang sebelumnya dibuat dan menjadi dasar keberadaan tenaga ahli tersebut kini dinyatakan tidak lagi relevan untuk dipertahankan.

Pertanyaannya kemudian sederhana, tetapi penting, jika kebijakan tersebut kini dicabut karena tidak lagi sesuai kebutuhan organisasi dan ketentuan yang berlaku, bagaimana dengan proses pengangkatan dan pembayaran honor tenaga ahli selama kebijakan itu berjalan.

Di sinilah persoalan tidak semestinya berhenti pada selembar keputusan pencabutan.

Publik berhak mengetahui siapa saja yang sebelumnya ditetapkan sebagai tenaga ahli, berapa lama mereka menjalankan tugas, berapa besar honor yang dibayarkan, dari pos anggaran mana pembayaran dilakukan, serta apa dasar dan mekanisme pengangkatannya.

Apalagi, keputusan pencabutan tersebut lahir setelah adanya rapat pembahasan pada 2 September 2026 sebagaimana tercantum dalam berita acara yang menjadi salah satu dasar keputusan Bupati.

Dengan demikian, muncul ruang pertanyaan yang patut dijawab secara terbuka: apa sebenarnya yang ditemukan atau dibahas pemerintah hingga akhirnya keputusan mengenai tenaga ahli tersebut harus dicabut.

Pencabutan memang menyelesaikan persoalan secara administratif ke depan. Namun, pencabutan tidak otomatis menghapus pertanyaan terhadap proses yang telah terjadi sebelumnya, termasuk penggunaan uang daerah.

Jika selama masa berlakunya keputusan tersebut terdapat pembayaran honor, maka aspek pertanggungjawaban anggaran menjadi bagian penting yang layak diperiksa dan dijelaskan kepada publik.

Terlebih, isu tenaga ahli Bupati sebelumnya juga menjadi perhatian dalam pemeriksaan maupun klarifikasi aparat penegak hukum. Karena itu, keputusan pencabutan terbaru ini berpotensi membuka kembali pertanyaan lama mengenai dasar hukum, mekanisme pengangkatan hingga pembayaran honor tenaga ahli.

Pemkab Pringsewu dituntut tidak sekadar menerbitkan keputusan pencabutan, tetapi juga memberikan penjelasan secara terang mengenai mengapa kebijakan tersebut dibuat, berapa uang daerah yang telah dikeluarkan, dan apakah seluruh prosesnya telah sesuai ketentuan.

Sebab, ketika sebuah kebijakan pemerintah daerah akhirnya dicabut dengan alasan tidak lagi sesuai kebutuhan organisasi dan ketentuan yang berlaku, publik wajar bertanya, apa yang sebenarnya bermasalah dari kebijakan tersebut, dan yang tak kalah penting, berapa uang rakyat yang sudah terlanjur dibayarkan. (Red)