[su_animate][su_animate][su_animate][su_animate][su_animate][su_animate][su_label type=”important”]Gemalampung.com | Fakta, Akurat Dan Terpercaya[/su_label]
TANGGAMUS | Polsek Pugung telah berupaya melakukan perdamaian antara sesama Jurnalis yang berasal dari wilayah hukumnya, Senin (9/1/23).
Berawal dari mis komunikasi atau kesalahan pahaman antara wartawan media Sinar Berita dan Media Gema Lampung dengan M. Iqbal yang juga berprofesi wartawan di Tanggamus terkait pemberitaan beberapa waktu lalu.
Dikatakan Ipda Ori Wiryadi, Kapolsek Pugung Polres Tanggamus, bahwa permasalahan yang ada ditengah masyarakat termasuk yang terjadi antar insan pers bisa diselesaikan secara persuasip atau kekeluargaan.
“Hal sedemikian rupa sudah sering kami lakukan dalam penyelesaian masalah, sejalan dengan komitmen Polri yang berusaha menjadi problem solving bagi masyarakat yang mengedepankan musyawarah dan kekeluargaan,” ujar Ori.
Lanjut Kapolsek, berterima kasih terhadap kedua belah pihak yang telah memberikan kepercayaan kepada Polsek Pugung dalam penyelesaian perihal tersebut.
“Kami sangat berterimakasih kepada kedua belah pihak yang percaya dengan Polri khususnya Polsek Pugung dalam memediasi permasalahan tersebut, sehingga terjadi kesepakatan damai,” tambahnya.
Sementara itu, M Iqbal mengaku bersalah atas ucapannya yang terkesan menantang sesama satu profesi di Jurnalis. Kemudian dia siap memberikan permohonan maaf secara publik melalui media masa atau online.
Disisi lain, Subhan selaku Kabiro Media Gemalampung.com mengapresiasi kinerja polsek pugung atas langkah yang sudah diambil untuk penyelesaian masalah tersebut.
“Terima kasih kepada seluruh anggota Polsek Pugung yang sudah memfasilitasi untuk memediasi kami. Semoga hasil kesepakatan dalam perdamaian ini bisa menjadi pelajaran sekaligus menjadi epek jera buat M Ikbal dalam bersikap kedepannya.” harapnya.
Editor : (Redaksi)