Inspektorat Pringsewu Terus Dalami Dugaan Korupsi Dana Desa Gumukmas

BERITA TERKINI Daerah Hukum dan Kriminal LAMPUNG Pringsewu

Pringsewu – Dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) tahun anggaran 2024 di Pekon Gumukmas, Kecamatan Pagelaran, terus bergulir. Setelah laporan warga masuk ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu, kini perkara tersebut resmi dilimpahkan ke Inspektorat Kabupaten Pringsewu untuk dilakukan pendalaman.

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang menyoroti adanya dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa Gumukmas. Kejari Pringsewu kemudian meneruskan laporan itu ke Inspektorat guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Ya, ini masih proses tindak lanjut. Nanti hasilnya kita laporkan langsung dengan Pak Inspektur. Saya berharap kami bisa bekerja dengan optimal,” ujar Wiwit Sutriyono, Inspektur Pembantu Investigasi Inspektorat Kabupaten Pringsewu, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Selasa (19/8).

Wiwit menegaskan, pihaknya saat ini fokus mengumpulkan data dan fakta terkait laporan tersebut. Hasil pemeriksaan nantinya akan menjadi dasar bagi langkah hukum berikutnya, apakah mengarah pada indikasi tindak pidana korupsi atau masih sebatas kesalahan administratif.

“Kami masih mendalami kebenaran laporan, terutama dalam pengelolaan keuangan Dana Desa. Semua akan kami laporkan ke pimpinan sesuai mekanisme,” imbuhnya.

Jika benar terbukti ada penyalahgunaan Dana Desa, maka aparatur desa terkait bisa dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman penjara hingga 20 tahun.

Selanjutnya, tinggal menunggu hasil resmi pemeriksaan Inspektorat. Sebab, Masyarakat Pekon Gumukmas menanti kejelasan, mengingat Dana Desa seharusnya dipergunakan untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa, bukan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu. (*)