Sarat Penyimpangan, Kegiatan Fisik Dana Desa 2024 Pekon Gumukmas Dugaan Dikelola Pihak Ketiga
Pringsewu – Amanat Kementerian Desa bahwa penyerapan Anggaran Dana Desa pada bidang kegiatan pembangunan infrastruktur sudah sepatutnya menggunakan dengan cara padat karya atau swakelola, dan tidak diperbolehkan menggunakan jasa kontraktor. Namun, hal itu masih banyak kedapatan pihak pemerintah desa dalam mengelola kegiatan yang bersumber dari Dana Desa Tahun Anggaran 2024 menggunakan pihak ketiga (Kontraktor). Yang […]
Continue Reading