KOTABUMI — Pemerintah Kabupaten Lampung Utara mulai menggelar uji kompetensi bagi seluruh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (JPT Pratama) atau pejabat eselon II. Uji kompetensi tersebut berlangsung selama empat hari, 18 hingga 21 Agustus 2026.
Pelaksanaan uji kompetensi ini dinilai menjadi momentum penting bagi Bupati Lampung Utara untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kualitas birokrasi, bukan sekadar formalitas administratif.
Praktisi hukum Dr. Suwardi, S.H., M.H., CM., CPCLE., CPS., mengapresiasi pelaksanaan tersebut. Menurutnya, uji kompetensi harus benar-benar digunakan untuk mengukur kompetensi, integritas, loyalitas, rekam jejak, serta kinerja para kepala perangkat daerah.
“Uji kompetensi ini kesempatan bagi Bupati untuk menyingkirkan pejabat yang tidak kompeten, tidak berintegritas, tidak mampu bekerja sama, tidak loyal terhadap pemerintahan yang sah, serta hanya berorientasi pada keuntungan pribadi,” tegas Suwardi, Senin (18/8/2026).
Menurutnya, jabatan eselon II bukan sekadar posisi struktural, melainkan memiliki peran strategis dalam menerjemahkan visi dan program kepala daerah menjadi kebijakan serta pelayanan publik.
Karena itu, kata dia, pengisian maupun rotasi jabatan tidak boleh dipengaruhi senioritas, kedekatan personal, titipan politik, hubungan kelompok, ataupun kepentingan tertentu.
Soroti Pejabat yang Diduga “Bermain” Proyek
Suwardi juga menyoroti fenomena pejabat yang diduga menggunakan kewenangan untuk kepentingan pribadi maupun kelompok.
Ia menyebut sejumlah perilaku yang menurutnya harus menjadi perhatian serius dalam evaluasi, mulai dari dugaan menguasai proyek, meminta bagian dari kegiatan dinas, memperjualbelikan jabatan, hingga memanfaatkan posisi birokrasi untuk mendapatkan keuntungan pribadi.
“Jika ditemukan bukti yang cukup, pejabat seperti itu tidak hanya layak dievaluasi atau dicopot dari jabatannya, tetapi juga harus diproses sesuai ketentuan disiplin ASN maupun hukum yang berlaku,” ujarnya.
Namun Suwardi menegaskan, tudingan maupun pengaduan terhadap pejabat harus tetap melalui proses verifikasi. Jangan sampai uji kompetensi justru berubah menjadi alat untuk menjatuhkan seseorang hanya berdasarkan rumor atau kepentingan politik.
Loyalitas Bukan Kepada Pribadi Bupati
Suwardi juga mengingatkan agar istilah loyalitas tidak disalahartikan sebagai kepatuhan personal kepada kepala daerah.
Menurutnya, loyalitas ASN harus ditempatkan kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI, pemerintahan yang sah, serta kepentingan masyarakat.
“Pejabat loyal adalah pejabat yang berani memberikan masukan secara jujur, melaksanakan kebijakan yang sah, dan tidak bermain di belakang untuk kepentingan pribadi atau kelompok,” jelasnya.
Ia menilai seorang kepala perangkat daerah justru harus mampu menjadi pengingat bagi kepala daerah apabila terdapat kebijakan yang berpotensi menimbulkan persoalan hukum maupun merugikan masyarakat.
Jangan Sampai Uji Kompetensi Hanya Formalitas
Suwardi meminta proses uji kompetensi dilaksanakan berdasarkan prinsip sistem merit, dengan mempertimbangkan kualifikasi, kompetensi, kinerja, integritas dan kebutuhan organisasi.
Instrumen penilaian, menurutnya, idealnya tidak berhenti pada hasil tes tertulis atau wawancara. Rekam jejak pejabat juga harus menjadi bagian penting dalam menentukan apakah seseorang masih layak menduduki jabatan strategis.
“Jangan hanya melihat hasil tes. Periksa juga rekam jejaknya, termasuk hasil pemeriksaan Inspektorat, LHKPN, temuan audit, pengaduan masyarakat, kepatuhan terhadap aturan, capaian kinerja, serta potensi konflik kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa,” katanya.
Ia bahkan mengingatkan agar hasil uji kompetensi tidak dijadikan sekadar pembenaran atas keputusan yang sebenarnya sudah ditentukan sebelumnya.
“Hasil uji kompetensi jangan hanya jadi dokumen formal untuk membenarkan keputusan yang sudah ditentukan. Kalau nama yang akan dipertahankan sudah diatur sejak awal, maka ini hanya sandiwara administratif,” tegasnya.
Pejabat Bermasalah Harus Dievaluasi, Bukan Dilindungi
Suwardi menilai pejabat yang memiliki rekam jejak buruk, kerap menimbulkan kegaduhan birokrasi, atau terindikasi menyalahgunakan kewenangan harus menjadi perhatian serius dalam evaluasi.
“Pejabat yang bikin gaduh dan terindikasi bagi-bagi proyek harus menjadi prioritas untuk disingkirkan. Itu akan merusak pemerintahan dan pada akhirnya bisa menyeret bupati,” tegasnya.
Meski demikian, ia kembali mengingatkan bahwa setiap informasi mengenai dugaan pelanggaran harus diuji berdasarkan fakta dan bukti.
“Jangan sampai orang disingkirkan hanya karena rumor. Semua harus berdasarkan data, fakta dan mekanisme yang benar,” sambungnya.
Hasil Uji Kompetensi Harus Berujung Keputusan
Suwardi berharap pelaksanaan uji kompetensi pada 18–21 Agustus 2026 tidak berhenti pada proses pengujian semata.
Pejabat yang terbukti kompeten dan berintegritas harus dipertahankan. Pejabat yang masih memiliki kekurangan dapat dibina. Sedangkan pejabat yang tidak memenuhi standar atau terbukti menyalahgunakan jabatan harus ditindak sesuai prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Keberhasilan uji kompetensi bukan dilihat dari berapa banyak pejabat yang digeser. Keberhasilannya adalah lahirnya birokrasi Lampung Utara yang bersih, profesional, berani mengambil keputusan, tidak serakah, tidak bermain proyek, dan benar-benar mengabdi kepada masyarakat,” pungkasnya. (Red)

