Dugaan Pemotongan Dana PIP SMAN 1 Adiluwih: Kepsek Ngaku Dipanggil Tipikor, Polisi Membantah

BERITA TERKINI Daerah Hukum dan Kriminal LAMPUNG Pringsewu

Pringsewu – Polemik dugaan pemotongan dana bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) di SMA Negeri 1 Adiluwih memasuki babak baru.

Kepala sekolah Bayu Fitrianto Agusta mengaku sudah dipanggil Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Pringsewu. Namun, pernyataan itu justru dibantah oleh pihak kepolisian.

Saat dikonfirmasi tim media pada Rabu (20/8), Kepsek SMAN 1 Adiluwih Bayu Fitrianto mengaku telah dipanggil ke Polres Pringsewu terkait isu dugaan pemotongan PIP tahun 2024. Ia bahkan menyebut telah berbincang langsung dengan Kanit Tipikor.

“Waktu dipanggil di Polres saya sudah ngobrol, ketemu dengan Kanitnya. Ya bahasanya dari sana, artinya di-stop dulu komunikasinya dengan media, takutnya ada apa-apa,” ujar Bayu.

Pernyataan itu menimbulkan tanda tanya, karena seolah-olah pihak kepolisian memberikan arahan untuk menghentikan komunikasi dengan awak media.

Sementara itu, Kanit Tipikor Polres Pringsewu saat itu, Ipda Defri, justru membantah keterangan tersebut. Ia menegaskan tidak pernah bertemu langsung dengan Kepala SMAN 1 Adiluwih.

“Tanya aja sama kepseknya tanggal berapa dia kesini. Ditelpon aja gak mau kesini. Ya udah besok tanya Rohman (anggota Tipikor) aja, nanti saya kirim nomor telponnya,” kata Defri saat dikonfirmasi.

Lebih jauh, ia juga menambahkan bahwa dirinya kini sudah tidak lagi menjabat sebagai Kanit Tipikor Polres Pringsewu.

Kontradiksi pernyataan antara Kepala SMAN 1 Adiluwih dan pihak kepolisian ini justru menimbulkan kebingungan publik. Jika benar ada pemanggilan, publik berhak tahu sejauh mana proses penanganan kasus dugaan pemotongan dana bantuan PIP tersebut.

Pasalnya, kasus ini sebelumnya sudah dilaporkan ke aparat penegak hukum Kejaksaan Negeri Pringsewu, setelah ramai diberitakan media. Namun hingga kini, belum ada kepastian apakah sudah dilakukan pemeriksaan resmi atau baru sebatas klarifikasi internal.

Kasus ini menyoroti pentingnya transparansi aparat penegak hukum dalam menangani dugaan korupsi dana pendidikan, apalagi menyangkut bantuan untuk siswa dari keluarga kurang mampu.

Jika dugaan pemotongan benar terjadi, maka para pihak terkait bisa dijerat dengan Pasal 12 huruf e UU Tipikor karena diduga memaksa memberikan sesuatu dengan alasan jabatan. (*)