Pringsewu – Seorang warga Kecamatan Banyumas, Sohiburrohman (29), harus merelakan ponsel miliknya raib saat membantu temannya berjualan di pusat kuliner Malio Sewu, Pekon Bulukarto, Gadingrejo, pada Sabtu malam (2/8/2025) sekitar pukul 23.43 WIB.
Awalnya, korban meletakkan ponsel merek Infinix Hot 40i senilai Rp1,5 juta di atas boks es di belakang lapak jualan. Namun saat hendak diambil kembali, ponsel tersebut sudah tidak ada.
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi akhirnya mengungkap bahwa pelakunya adalah dua karyawan di tempat korban membantu berdagang, yakni F (22) warga Pekon Bandung Baru, Kecamatan Adiluwih, Kabupaten Pringsewu, dan TM (27) warga Pekon Kedaloman, Kecamatan Gunung Alip, Kabupaten Tanggamus.
Kasat Reskrim Polres Pringsewu, AKP Johannes Erwin Parlindungan Sihombing, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra, membenarkan penangkapan kedua pelaku.
“Mereka diamankan di tempat kerjanya pada Selasa (26/8/2025) sekitar pukul 00.20 WIB. Ponsel korban berhasil ditemukan kembali sebagai barang bukti,” jelasnya.
Menurut Johannes, kedua pelaku sadar ponsel tersebut milik korban, namun tetap nekat mengambilnya. Ponsel itu dijual Rp1 juta, hasilnya dibagi dua, lalu dihabiskan untuk kebutuhan pribadi.
Kini, keduanya telah ditahan di Mapolres Pringsewu. Atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Sementara itu, korban Sohiburrohman menyampaikan apresiasi atas kerja cepat aparat kepolisian.
“Saya sempat curiga, tapi tidak menyangka pelakunya orang yang pernah jadi rekan kerja saya. Terima kasih kepada pihak kepolisian. Semoga ini jadi pelajaran bagi pelaku dan masyarakat lain agar tidak merugikan orang lain,” ucapnya.