Pringsewu – Dugaan pekerjaan asal-asalan kembali mencoreng wajah pembangunan infrastruktur di Kabupaten Pringsewu. Proyek pembangunan drainase di Ruas Jalan Pringsewu–Pardasuka, tepatnya di Pekon Margakarya, Kecamatan Pringsewu, kini menuai sorotan tajam dari berbagai kalangan.
Pantauan di lapangan menunjukkan indikasi ketidaksesuaian pekerjaan dengan spesifikasi teknis. Dinding siring yang dipasang tampak dengan ketebalan tidak wajar, seakan-akan sengaja dikurangi untuk menghemat material.
Ironisnya, di lokasi proyek tidak ditemukan papan informasi kegiatan yang semestinya menjadi hak publik untuk mengetahui nilai anggaran, sumber dana, serta pihak pelaksana kegiatan. Kondisi ini memunculkan dugaan proyek “siluman” yang jauh dari prinsip transparansi.
Warga sekitar pun mempertanyakan keseriusan pemerintah dalam menjalankan pembangunan.
“Kalau begini caranya, kami khawatir drainase tidak akan bertahan lama. Padahal ini uang negara yang seharusnya memberi manfaat bagi masyarakat,” ujar salah seorang warga yang enggan disebut namanya.
Menanggapi hal ini, Adi Chandra Gutama, Ketua Gerakan Pemuda Nusantara (GPN) Provinsi Lampung, dengan tegas menyebut bahwa proyek tersebut merupakan bukti lemahnya pengawasan dari instansi terkait.
“Kalau sampai ada pengurangan spesifikasi, apalagi tanpa papan informasi proyek, jelas pengawasan instansi sangat lemah. Jangan-jangan ada pembiaran,” tegasnya, Kamis (2/10/25).
Lebih lanjut, ia mendesak Dinas PUPR Provinsi Lampung segera turun tangan melakukan evaluasi terhadap kontraktor pelaksana.
“Kontraktor yang bekerja asal-asalan harus diberi sanksi tegas. Kalau terbukti melanggar aturan, blacklist saja agar tidak lagi mendapat pekerjaan proyek pemerintah,” tandasnya.
Menurutnya, proyek pemerintah yang bersumber dari uang rakyat seharusnya memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat, bukan justru menimbulkan masalah baru akibat buruknya kualitas pekerjaan.
“Jangan sampai masyarakat dirugikan, sementara kontraktor hanya mencari keuntungan semata. Ini harus menjadi perhatian serius,” pungkasnya.
Kasus ini kembali menegaskan bahwa praktik pembangunan yang asal-asalan berpotensi merugikan keuangan negara sekaligus mengurangi kepercayaan publik terhadap pemerintah.
Semua pihak kini menanti langkah tegas dari Dinas PUPR Provinsi Lampung untuk membuktikan komitmen dalam mewujudkan pembangunan yang bersih, transparan, dan berkualitas.(Redaksi)