PRINGSEWU – Setelah publik ramai mengkritik anggaran konsumsi pimpinan DPRD yang mencapai Rp229 juta, kini sorotan beralih ke pos belanja pemeliharaan gedung kantor DPRD. Berdasarkan data Rencana Umum Pengadaan (RUP) tahun 2025, Sekretariat DPRD Kabupaten Pringsewu mengalokasikan dana Rp197.319.559 untuk kegiatan tersebut.
Paket dengan nama “Belanja Pemeliharaan Gedung Kantor” itu bersumber dari APBD 2025, menggunakan metode pengadaan langsung, dan dijadwalkan berlangsung sepanjang Januari hingga Desember 2025.
Namun kondisi di lapangan justru memperlihatkan hal sebaliknya. Sejumlah bagian gedung DPRD tampak tidak terawat, terutama di bagian plafon. Pemandangan ini menimbulkan pertanyaan publik, ke mana arah dana pemeliharaan rutin yang setiap tahun dianggarkan cukup besar itu mengalir.
Padahal, anggaran hampir Rp200 juta untuk satu kompleks gedung seharusnya mampu menjaga fasilitas tetap prima. Terlebih kegiatan ini masuk kategori jasa lainnya, yang memungkinkan penggunaan dana secara fleksibel mulai dari perbaikan ringan, pengecatan ulang, hingga penataan taman dan ruang publik internal.
Minimnya transparansi terkait rencana kerja rinci, pelaksana kegiatan, dan laporan hasil pemeliharaan membuat publik semakin curiga. Apakah kegiatan itu benar dijalankan secara berkala sesuai jadwal, atau sekadar menjadi formalitas anggaran tahunan tanpa hasil nyata.
Kritik masyarakat menguat karena pola serupa terus berulang. Dalam beberapa tahun terakhir, pos pemeliharaan gedung DPRD nyaris tak pernah absen dari APBD, namun kondisi fisik gedung tetap menunjukkan banyak kerusakan.
Pengawasan Inspektorat Daerah dan BPKAD seharusnya memastikan penggunaan dana publik menghasilkan perbaikan fisik yang nyata, bukan sekadar catatan administratif di atas kertas.
Tanpa langkah tegas, belanja pemeliharaan berpotensi menjadi anggaran rutin tanpa manfaat publik yang jelas, memperkuat kesan bahwa efisiensi di lingkungan DPRD Pringsewu masih sebatas jargon. (Redaksi)