Kabag Kesra Pringsewu Sunaji Pilih Diam, Pakar Unila : Inefisiensi Bisa Berujung Korupsi

BERITA TERKINI Daerah LAMPUNG Pringsewu

Pringsewu — Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Pemerintah Kabupaten Pringsewu, Sunaji, memilih bungkam terkait sorotan publik atas dugaan pemborosan anggaran di lingkup kerjanya.

Saat dikonfirmasi pada Kamis (23/10/2025), yang bersangkutan tidak berada di kantor. Hanya staf bagian Kesra yang memberikan keterangan bahwa Sunaji tengah tidak di tempat.

Melalui pesan singkat WhatsApp yang dikirimkan redaksi Gemalampung.com, Sunaji membalas singkat dengan alasan tengah mendampingi Bupati Pringsewu.

“Maaf tadi mendampingi Bapak Bupati,” tulisnya singkat.

Padahal, sebelumnya media ini telah melayangkan permintaan konfirmasi resmi kepada yang bersangkutan terkait adanya data dalam Rencana Umum Pengadaan (RUP) Tahun Anggaran 2025.

Dalam RUP tersebut, tercatat sejumlah pos anggaran besar seperti belanja sewa mebel Rp263 juta, sewa kendaraan Rp167 juta, serta belanja makanan dan minuman untuk jamuan tamu dan kegiatan lapangan mencapai lebih dari Rp650 juta.

Namun hingga berita ini diterbitkan, Kabag Kesra Sunaji belum memberikan penjelasan resmi mengenai urgensi dan dasar pengalokasian anggaran tersebut.

Sikap bungkam ini menambah tanda tanya publik terhadap transparansi dan efisiensi pengelolaan dana di bagian yang semestinya berorientasi pada kesejahteraan masyarakat tersebut.

Menanggapi dugaan pemborosan anggaran di lingkungan Sekretariat Pemkab Pringsewu tersebut, Pakar Kebijakan Publik dari Universitas Lampung (Unila), Dr. Yusdianto, S.H., M.H., menegaskan pentingnya penerapan prinsip efisiensi dan asas manfaat dalam setiap penggunaan anggaran daerah.

Menurutnya, pola belanja dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang berfokus pada efisiensi dan hasil adalah satu-satunya cara memastikan setiap rupiah uang rakyat digunakan secara optimal dan berdampak nyata bagi masyarakat.

“Belanja pemerintah seharusnya berorientasi pada hasil (output oriented spending), memiliki dampak langsung terhadap masyarakat, serta mengedepankan akuntabilitas dan transparansi. Itulah hakikat dari efisiensi dalam pengelolaan APBD,” tegas Dr. Yusdianto saat dikonfirmasi Gemalampung.com.

Ia menambahkan, tumpang tindih kegiatan dan belanja yang tidak efisien bukanlah persoalan sederhana. Bila kondisi tersebut terjadi karena kelalaian sistematis dalam perencanaan, atau bahkan dilakukan secara sengaja untuk mengakomodir kepentingan kelompok tertentu, maka hal itu dapat dikategorikan sebagai maladministrasi anggaran.

Lebih jauh, jika ditemukan unsur kerugian keuangan negara/daerah dan niat jahat (mens rea), maka perbuatan tersebut bisa mengarah pada tindak pidana korupsi.

“Akar persoalan inefisiensi dan pemborosan anggaran bukan hanya teknis. Ia seringkali bersumber dari pola pikir birokrasi yang tertutup, lemahnya kepemimpinan kepala daerah, dan budaya kerja yang tidak berorientasi hasil,” lanjutnya.

Sebagai solusi, Dr. Yusdianto merekomendasikan agar Pemkab Pringsewu melakukan transformasi tata kelola pemerintahan menuju good governance dan smart government.

Reformasi ini, katanya, bukan sekadar jargon, tetapi menjadi kunci utama untuk menutup ruang penyimpangan dan memastikan bahwa anggaran publik benar-benar kembali untuk kepentingan rakyat.

“Selama mentalitas birokrasi masih berorientasi pada proyek, bukan manfaat, maka pemborosan akan terus berulang. Transformasi tata kelola adalah jalan yang tidak bisa ditolak,” pungkasnya. (Redaksi)