Program MBG di Tanggamus Terancam Konflik Kepentingan, ASN Diduga Jadi Mitra Penyedia

BERITA TERKINI Daerah LAMPUNG Tanggamus

Tanggamus — Dugaan keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Program Makanan Bergizi Gratis (MBG) mulai mendapat sorotan serius dari berbagai pihak. Inspektorat Kabupaten Tanggamus pun akhirnya buka suara.

Sekretaris Inspektorat Kabupaten Tanggamus, Gustam Apriansyah, mengakui bahwa Atun Lista, yang disebut sebagai pengelola dapur MBG di Pekon Sinar Betung, Kecamatan Talang Padang, memang ASN aktif di kecamatan tersebut.

“Berdasarkan informasi dari pihak Kecamatan Talang Padang, benar bahwa Atun Lista adalah ASN yang bekerja di kecamatan itu,” ungkap Gustam saat dikonfirmasi Gemalampung.com, Senin (3/11/2025).

Namun, alih-alih menegaskan adanya pelanggaran, pihak Inspektorat justru menyatakan masih akan mempelajari aturan terkait pelaksanaan program MBG yang baru berjalan tahun ini.

“Kami akan berkoordinasi dulu dengan pihak kecamatan dan dinas terkait untuk mengumpulkan informasi soal ASN yang terlibat dalam dapur MBG,” katanya.

Gustam menambahkan, pihaknya belum memahami secara utuh regulasi teknis terkait apakah ASN diperbolehkan menjadi mitra dalam program tersebut.

“Program ini baru dilaksanakan tahun ini, jadi regulasinya masih kami pelajari dulu. Kami akan kumpulkan informasi dan dasar hukum yang jelas,” ujarnya.

Pernyataan ini menuai tanda tanya publik, mengingat aturan disiplin ASN telah secara tegas diatur dalam PP Nomor 94 Tahun 2021, yang melarang pegawai negeri menjadi perantara atau memperoleh keuntungan pribadi dari kegiatan yang berhubungan dengan jabatan atau instansinya.

Artinya, keterlibatan ASN sebagai mitra penyedia MBG berpotensi kuat melanggar etika jabatan dan netralitas aparatur negara.
Program yang semestinya berorientasi pada peningkatan gizi masyarakat kini terancam tercoreng oleh dugaan konflik kepentingan di tubuh birokrasi itu sendiri.

Publik kini menanti langkah tegas Inspektorat Tanggamus. Pernyataan “akan dikaji dulu” dinilai belum cukup menjawab keresahan masyarakat soal praktik rangkap kepentingan di balik program bergizi gratis tersebut.

Pengamat kebijakan publik menilai, seharusnya Inspektorat segera melakukan klarifikasi resmi dan pemeriksaan etik, bukan sekadar koordinasi administratif.

Karena, jika benar ASN menjadi mitra penyedia dalam program berbasis APBD, maka itu bukan sekadar pelanggaran etik, tapi bisa mengarah pada penyalahgunaan wewenang. (Tim Redaksi)