Tanggamus — Dugaan praktik penyalahgunaan wewenang kembali mencuat di Kabupaten Tanggamus. Kepala Pekon Sinar Betung, Kecamatan Talang Padang, Manda Sastra Dinata, diduga ikut terlibat dalam pencemaran lingkungan akibat limbah dapur Program Makanan Bergizi Gratis (MBG) yang dikelola oleh Cagermas 2.
Warga menduga, izin pembuangan limbah yang diberikan Manda kepada pihak dapur MBG bukan tanpa imbalan. Lahan kosong milik pribadi sang kepala pekon kini menjadi tempat pembuangan limbah dapur yang menimbulkan bau busuk dan keluhan dari warga sekitar.
“Itu tanah Pak Lurah. Entah ada uang atau tidak, tapi sejak dapur MBG buang sampah di situ, bau menyengat sekali. Katanya cuma sementara, tapi sudah sebulan lebih,” ungkap Jamhuri, warga setempat, dengan nada kesal.
Limbah yang dibuang di lokasi tersebut terdiri dari sisa makanan, sayuran, hingga plastik pembungkus bahan masakan. Bau menyengat kerap tercium hingga ke rumah warga, terutama saat sore hari.
Ketika dikonfirmasi, Manda Sastra Dinata tak membantah bahwa lahan tersebut miliknya. Ia mengaku memang memberi izin pihak dapur MBG untuk menggunakan tanahnya sebagai tempat pembuangan limbah, dengan alasan “sementara”.
“Benar, itu tanah saya. Waktu mau buka dapur dulu memang disyaratkan harus ada tempat buang limbah, jadi saya izinkan sementara di situ,” ujarnya. Minggu (2/11/25).
Namun, Manda enggan menjelaskan lebih jauh soal dugaan adanya imbalan atau kerja sama pribadi dengan pihak dapur MBG.
Hasil penelusuran di lapangan menunjukkan lokasi pembuangan limbah berada sangat dekat dengan permukiman warga, hanya beberapa meter dari jalan utama. Sisa makanan tampak berserakan, sebagian sudah membusuk, bahkan ada bekas pembakaran di lokasi.
Pihak dapur MBG yang dikelola Atun Lista, seorang ASN yang juga menjabat Kasi Pemerintahan di Kecamatan Talang Padang, membenarkan bahwa limbah dapur memang dibuang di lahan milik Kepala Pekon.
“Cek aja ke lapangan, Mas. Memang benar itu dapur saya. Kami buang di tanah Pak Lurah, tapi sifatnya sementara. Insya Allah minggu ini kami pindah,” jelas Atun saat dikonfirmasi.
Tindakan pembuangan dan pembakaran limbah di area terbuka tersebut diduga melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah dan PP Nomor 22 Tahun 2021 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Aturan tersebut secara tegas mewajibkan setiap penghasil sampah untuk mengelola limbahnya secara ramah lingkungan. Bahkan, Pasal 29 ayat (1) huruf e UU 18/2008 melarang pembakaran sampah yang tidak sesuai standar teknis karena berpotensi menimbulkan polusi udara dan gangguan kesehatan.
Kasus ini seharusnya menjadi perhatian serius Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Tanggamus. Selain karena melibatkan pejabat publik, aktivitas dapur MBG merupakan bagian dari program pemerintah yang semestinya tunduk pada standar kebersihan dan pengelolaan limbah.
Warga berharap DLH segera turun ke lokasi untuk melakukan pemeriksaan dan memberikan sanksi jika ditemukan pelanggaran.
“Kami tidak menolak program MBG, tapi jangan sampai limbahnya bikin warga sengsara. Masa dapur program pemerintah malah bikin bau busuk,” tegas Jamhuri.
Fakta di lapangan menegaskan: program bergizi seharusnya menyehatkan masyarakat, bukan justru mencemari lingkungannya. (Tim Redaksi)

