AWPI Pringsewu Nilai Perbup Publikasi Bertentangan dengan UU Pers

BERITA TERKINI Daerah LAMPUNG Pringsewu

Pringsewu – Pemerintah Kabupaten Pringsewu kembali menjadi sorotan tajam setelah menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 30 Tahun 2025 tentang Pedoman Kerja Sama Publikasi Pemerintah Daerah dengan Media Massa.

Alih-alih memperkuat transparansi dan keterbukaan informasi publik, regulasi ini justru dinilai sebagai langkah sepihak yang berpotensi membungkam kebebasan pers di daerah.

Sejumlah kalangan pers menilai Perbup tersebut disusun tanpa partisipasi, dialog, maupun koordinasi dengan lembaga pers lokal yang selama ini berperan sebagai mitra strategis pemerintah sekaligus pilar kontrol sosial. Kondisi ini dinilai mencerminkan watak arogan kekuasaan yang abai terhadap prinsip demokrasi dan kebebasan berekspresi.

Padahal, kebebasan pers secara tegas dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menempatkan pers sebagai institusi independen, bukan subordinat pemerintah.

Ketua Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) Pringsewu, Ahmad Khattab, menyebut Perbup tersebut sarat masalah dan berbahaya bagi iklim demokrasi lokal.

“Ini aturan yang lahir tanpa komunikasi dengan insan pers, padahal yang diatur adalah hidup-matinya media. Ini keputusan sepihak dan mencederai semangat kemitraan,” tegas Khattab, Minggu (18/1/2026).

Sorotan paling keras diarahkan pada Bab V Pasal 9 Persyaratan Umum poin 8, yang mewajibkan perusahaan pers memiliki wartawan bersertifikat standar kompetensi sebagai syarat kerja sama publikasi.

Menurut Khattab, klausul tersebut tidak memiliki dasar hukum kuat, bahkan berpotensi bertentangan langsung dengan UU Pers. Ia menegaskan bahwa Uji Kompetensi Wartawan (UKW) merupakan kebijakan internal Dewan Pers, bukan mandat undang-undang yang dapat dijadikan alat seleksi oleh pemerintah daerah.

“Dalam UU Pers tidak ada kewajiban wartawan harus bersertifikat. UKW bukan syarat legalitas pers. Ketika Pemda memasukkan ini ke dalam Perbup, itu berarti pemerintah sedang melakukan penyaringan media secara administratif,” ujarnya.

Ia menilai ketentuan tersebut membuka ruang diskriminasi dan berpotensi dijadikan alat menyingkirkan media yang kritis terhadap kebijakan pemerintah daerah.

“Kalau hanya media yang sesuai kriteria versi pemerintah yang bisa bekerja sama, maka kritik akan disterilkan. Media kritis bisa disingkirkan secara halus. Ini alarm bahaya bagi kebebasan pers di Pringsewu,” tegasnya.

Lebih jauh, Khattab mengingatkan pemerintah daerah agar tidak gegabah dan melampaui kewenangannya. Ia menegaskan prinsip hierarki peraturan perundang-undangan, di mana aturan di bawah tidak boleh bertentangan dengan undang-undang di atasnya.

“Perbup tidak boleh melampaui undang-undang. Jika bertentangan dengan UU Pers, maka secara hukum aturan itu gugur demi hukum,” tandasnya.

Hingga berita ini diturunkan, Pemerintah Kabupaten Pringsewu belum memberikan klarifikasi resmi, sementara desakan dari kalangan pers agar Perbup tersebut dicabut atau direvisi terus menguat. Jika dibiarkan, regulasi ini dikhawatirkan menjadi preseden buruk dan menandai kemunduran serius demokrasi serta kebebasan pers. (*)