Tanggamus – Dugaan tercecernya limbah yang diduga berasal dari aktivitas pelayanan kesehatan di lingkungan UPT Puskesmas Kedaloman, Kecamatan Gunung Alip, Kabupaten Tanggamus, kini mulai mendapat perhatian serius dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Tanggamus.
Setelah pemberitaan terkait temuan limbah yang tercecer di area belakang Puskesmas Kedaloman mencuat, DLH menyatakan akan melakukan tindak lanjut dengan menurunkan tim untuk memastikan kondisi di lapangan.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tanggamus, Kemas Amin Yusfi, mengatakan informasi tersebut akan diteruskan ke bidang terkait untuk dipelajari dan dilakukan penanganan sesuai kewenangan.
“Makasih infonya akan saya sampaikan ke bidang untuk dipelajari,” ucapnya melalui pesan WhatsApp, Selasa (4/2/2026).
Tak hanya itu, Kemas mengungkapkan dirinya telah meminta Kepala Bidang yang membidangi persoalan tersebut agar segera menyusun agenda peninjauan langsung ke lokasi.
“Baru saya kirim ke Pak Gun kepala bidangnya untuk buat agenda,” tambah Kemas.
Langkah DLH ini dinilai penting mengingat pengelolaan sampah dan limbah di fasilitas pelayanan kesehatan tidak boleh dilakukan secara serampangan. Apalagi, area puskesmas merupakan ruang publik yang setiap hari didatangi pasien, keluarga pasien, hingga tenaga kesehatan.
Sebelumnya, pihak UPT Puskesmas Kedaloman melalui petugas Kesehatan Lingkungan (Kesling) Umar membantah bahwa limbah yang tercecer merupakan limbah medis B3. Umar menyebut sampah tersebut adalah limbah domestik atau bekas alat pemeriksaan, bukan obat-obatan.
“Sebenarnya limbah yang tercecer di TPS Limbah B3 itu limbah domestik, itu bukan limbah B3. Kenapa? Karena itu bekas dari alat pemeriksaan bukan obat-obatan,” tepis Umar.
Namun, pihak puskesmas tetap mengakui adanya kelalaian sehingga sampah dapat tercecer.
“Kesalahan kami itu memang tercecer dan tertiup angin,” ujarnya.
Meski ada bantahan, langkah DLH untuk turun langsung ke lokasi menjadi krusial agar publik mendapat kepastian, apakah limbah yang tercecer benar-benar murni domestik, atau terdapat unsur limbah medis yang seharusnya dikelola secara khusus.
Selain itu, peninjauan DLH juga diharapkan tidak hanya sebatas klarifikasi, tetapi turut memastikan prosedur pengelolaan TPS limbah, termasuk pemilahan, penyimpanan, hingga pengangkutan limbah dari fasilitas kesehatan benar-benar berjalan sesuai aturan.
Publik kini menunggu langkah konkret DLH Tanggamus, termasuk hasil pemeriksaan di lapangan dan rekomendasi yang akan diberikan, agar pengelolaan limbah di Puskesmas Kedaloman tidak lagi menimbulkan kekhawatiran serta potensi risiko bagi lingkungan dan kesehatan masyarakat. (Tim)

