PRINGSEWU – Gelontoran anggaran Sanitasi Berbasis Masyarakat (Sanimas) DAK Fisik Tahun Anggaran 2025 di Kabupaten Pringsewu kini menjadi sorotan tajam publik. Pasalnya, meski total anggaran yang digelontorkan mencapai Rp1.728.000.000, dokumen resmi Rencana Umum Pengadaan (RUP) justru dinilai minim informasi krusial, mulai dari jumlah unit yang dibangun, jumlah penerima manfaat, hingga harga satuan per unit.
Berdasarkan data yang dihimpun media ini, Dinas PUPR Kabupaten Pringsewu mengalokasikan anggaran Pengadaan Sarana dan Prasarana Sanitasi Pendukung DAK di delapan lokasi berbeda. Rinciannya, Kelurahan Pringsewu Barat Rp216.000.000, Kelurahan Pringsewu Timur Rp226.800.000, Kelurahan Pringsewu Utara Rp270.000.000, Pekon Bulukarto Rp199.800.000, Pekon Bumi Arum Rp248.400.000, Pekon Bumi Ayu Rp199.800.000, Pekon Nusawungu Rp216.000.000, serta Pekon Panjerejo Rp151.200.000.
Ironisnya, meskipun nilai anggaran per lokasi mencapai ratusan juta rupiah, publik tidak memiliki akses informasi yang memadai untuk mengetahui berapa unit Sanimas yang dibangun di masing-masing wilayah, siapa saja penerima manfaatnya, serta berapa nilai riil pembangunan satu unit jamban. Ketiadaan data tersebut dinilai menciptakan ruang abu-abu dalam pengelolaan anggaran negara.
Dalam spesifikasi pekerjaan, proyek Sanimas ini menggunakan skema Belanja Diserahkan kepada Pihak Ketiga/Masyarakat (DAK) dan dilaksanakan secara swakelola, dengan Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) sebagai pelaksana teknis di lapangan, di bawah pengawasan Dinas PUPR Kabupaten Pringsewu.
Namun, skema swakelola yang seharusnya mengedepankan partisipasi masyarakat dan transparansi justru menuai tanda tanya besar. Minimnya rincian dalam dokumen RUP dinilai menyulitkan fungsi kontrol publik, terlebih di tengah temuan lapangan yang menunjukkan adanya pembangunan unit Sanimas di lokasi yang tidak memiliki hunian, sebagaimana terjadi di Kelurahan Pringsewu Barat.
Fakta tersebut memunculkan dugaan kuat bahwa verifikasi penerima manfaat tidak dilakukan secara ketat, atau bahkan berpotensi dimanipulasi. Padahal, secara normatif, program Sanimas ditujukan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang telah memiliki rumah namun belum memiliki fasilitas sanitasi layak.
Ketiadaan data rinci dalam dokumen perencanaan berpotensi melanggar prinsip akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan negara. Terlebih, anggaran ini bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) yang seharusnya memiliki indikator output, lokasi, dan penerima manfaat yang terukur dan dapat diaudit.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Kabupaten Pringsewu, Araina Dwi Rustiani, belum memberikan tanggapan. Upaya konfirmasi resmi yang dilayangkan media ini melalui pesan WhatsApp tidak mendapatkan respons.
Publik kini mendesak Dinas PUPR Kabupaten Pringsewu untuk membuka secara transparan data jumlah unit Sanimas, daftar penerima manfaat, serta harga satuan per unit di setiap lokasi. Selain itu, Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) dan Inspektorat diminta turun tangan guna memastikan anggaran miliaran rupiah tersebut benar-benar tepat sasaran dan tidak menjadi celah bancakan oknum di tingkat bawah. (*)

