Sidang OTT LSM Memanas, Dakwaan Jaksa Dinilai Tidak Jelas dan Penuh Kejanggalan

Bandar Lampung BERITA TERKINI Daerah Hukum dan Kriminal LAMPUNG

BANDAR LAMPUNG – Sidang lanjutan perkara dugaan pemerasan yang menjerat dua oknum LSM hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) berinisial Y dan F kembali digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin (23/2/2026).

Dalam persidangan tersebut, kuasa hukum para terdakwa, Indah Meylan, secara resmi mengajukan eksepsi atau nota keberatan terhadap dakwaan yang disusun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Menurut Indah, dakwaan yang diajukan mengandung sejumlah kejanggalan dan tidak memenuhi syarat formil sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Ia menilai JPU tidak menguraikan secara jelas dan lengkap unsur-unsur tindak pidana yang dituduhkan kepada kliennya. Salah satu yang disoroti adalah tidak adanya penjelasan rinci mengenai bentuk ancaman, kekerasan, maupun intimidasi yang disebut digunakan untuk memaksa korban menyerahkan uang.

“Dalam dakwaan tidak dijelaskan secara spesifik ancaman apa yang digunakan. Apakah ancaman tersebut berupa kekerasan fisik, ancaman membuka rahasia, atau aib tertentu. Ini yang membuat dakwaan menjadi kabur,” ujar Indah di hadapan majelis hakim.

Selain itu, pihaknya juga mempertanyakan tidak adanya penjelasan mengenai mekanisme penerimaan uang dalam konstruksi perkara. Menurutnya, jaksa seharusnya menguraikan secara jelas hubungan sebab-akibat, termasuk siapa pihak yang pertama kali menawarkan uang serta konteks pertemuan antara para pihak.

Indah menegaskan, para terdakwa merupakan aktivis LSM yang selama ini menjalankan fungsi kontrol sosial terhadap kebijakan dan pengelolaan institusi publik, termasuk temuan dugaan kejanggalan di RSUD Abdul Moeloek.

Namun, dalam dakwaan, peran tersebut dinilai disederhanakan dan hanya dikaitkan dengan persoalan outsourcing yang disebut telah dihentikan.

“Fakta-fakta penting ini tidak diungkap. Nanti dalam persidangan akan terungkap siapa yang lebih dahulu menawarkan sesuatu, siapa yang memberikan iming-iming proyek, dan siapa yang menawarkan uang agar suatu persoalan tidak dibongkar atau diberitakan,” tegasnya.

Kuasa hukum memastikan seluruh kejanggalan tersebut akan dibuka dalam agenda pembuktian pada sidang selanjutnya.

Sementara itu, majelis hakim menunda persidangan dan menjadwalkan agenda berikutnya dengan tanggapan Jaksa Penuntut Umum atas eksepsi yang telah diajukan pihak terdakwa. (Red)