PRINGSEWU – Dugaan pungutan terhadap wali murid kembali mencuat di SD Negeri 1 Enggalrejo, Kecamatan Adiluwih, Kabupaten Pringsewu. Sekolah tersebut disebut menarik iuran sebesar Rp80.000 per siswa dengan dalih untuk renovasi pagar dan pembongkaran bangunan lama.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, dana iuran digunakan untuk perbaikan pagar sekolah serta pengecoran sumur. Kebijakan tersebut disebut sebagai hasil kesepakatan antara Komite Sekolah dan wali murid dalam rapat yang digelar sebelumnya.
Ketua Komite SDN 1 Enggalrejo, Mandri, membenarkan adanya iuran tersebut. Ia menyatakan bahwa langkah itu diambil sebagai solusi atas keterbatasan anggaran perawatan sekolah.
“Ini inisiatif kami dengan pihak sekolah, yang dipergunakan untuk renovasi pagar sekolah serta cor beton sumur,” ujarnya saat dikonfirmasi.
Salah satu wali murid yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan, awalnya pihak sekolah mengajak orang tua untuk bergotong royong membongkar bangunan yang tidak terpakai dan memperbaiki pagar. Namun karena sebagian besar wali murid memiliki kesibukan, akhirnya disepakati pengumpulan iuran.
“Awalnya diminta gotong royong karena tidak ada anggaran perawatan. Tapi karena banyak yang tidak bisa ikut, akhirnya diputuskan iuran,” ungkapnya, Selasa (23/2/2026).
Saat dikonfirmasi terkait dugaan pungutan tersebut, Kepala Sekolah SDN 1 Enggalrejo, Siti Asiyah, mengaku tidak mengetahui secara rinci mekanisme maupun keputusan yang diambil Komite Sekolah.
“Kalau soal itu, saya tidak tahu persis. Kemarin rapat Komite saya juga tidak ikut. Jadi saya tidak tahu keputusan mereka seperti apa, berapa besarannya, dan bagaimana mekanismenya,” ujarnya, Jum’at (27/2/26).
Ia juga menegaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan ranah Komite dan tidak ia anggap sebagai pungutan.
“Kalau saya menangkapnya bukan pungutan. Tapi kalau disebut apa, saya juga tidak tahu. Silakan konfirmasi langsung ke Komite, karena itu ranah mereka,” tambahnya.
Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai batas tanggung jawab sekolah terhadap kegiatan yang berlangsung di lingkungan pendidikan, terlebih jika berkaitan dengan pengumpulan dana dari wali murid.
Mengacu pada ketentuan yang berlaku, sekolah negeri dan komite tidak diperbolehkan melakukan pungutan yang bersifat wajib kepada peserta didik atau orang tua. Partisipasi masyarakat dalam bentuk sumbangan memang diperbolehkan, namun harus bersifat sukarela, tidak mengikat, tidak ditentukan nominalnya, serta tidak menjadi syarat dalam memperoleh layanan pendidikan.
Apabila iuran tersebut bersifat wajib atau menimbulkan tekanan kepada wali murid, maka praktik tersebut berpotensi melanggar ketentuan dan bertentangan dengan prinsip pendidikan dasar yang seharusnya bebas biaya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Pringsewu belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pungutan di SDN 1 Enggalrejo. Kasus ini kembali menyoroti persoalan pembiayaan di sekolah negeri serta pentingnya transparansi dan kepatuhan terhadap regulasi demi melindungi hak peserta didik dan orang tua. (Tim)

