4.290 Liter Solar Subsidi Disikat! Polres Mesuji Bongkar Praktik Mafia BBM

BERITA TERKINI Daerah Hukum dan Kriminal LAMPUNG Mesuji

Mesuji – Praktik lancung penyalahgunaan BBM subsidi kembali terbongkar. Sat Reskrim Polres Mesuji, Polda Lampung, mengungkap jaringan penimbunan dan distribusi ilegal solar bersubsidi dengan barang bukti mencapai 4.290 liter.

Penggerebekan dilakukan di dua titik di wilayah Simpang Pematang. Polisi mendapati gudang penimbunan, kendaraan pengangkut, serta ratusan drigen yang diduga digunakan untuk menyalurkan solar subsidi ke pasar gelap.

Ironisnya, praktik ilegal ini bukan baru kemarin sore. Berdasarkan penyelidikan, aktivitas tersebut telah berjalan selama kurang lebih empat bulan. Akibatnya, negara ditaksir merugi hingga Rp 612 juta.

Kapolres Mesuji, AKBP Muhammad Firdaus, menegaskan bahwa pelaku tidak akan lolos dari jerat hukum. Tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Ancaman hukumannya tidak main-main: pidana penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar.

“BBM subsidi adalah hak masyarakat. Bukan untuk dipermainkan demi keuntungan pribadi. Kami pastikan penindakan akan terus berlanjut,” tegas Kapolres.

Tak berhenti di situ, polisi kini tengah mengembangkan kasus guna membongkar kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas. Pihak-pihak lain yang terlibat pun diburu.

Polres Mesuji juga mengingatkan masyarakat agar tidak tergiur ikut dalam praktik ilegal ini. Warga diminta aktif melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait distribusi BBM subsidi.

Kasus ini kembali menjadi tamparan keras, bahwa di balik kelangkaan BBM yang kerap dikeluhkan masyarakat, ada permainan gelap yang terus menggerogoti hak publik. (Redaksi)