Larangan Sudah Terbit, Plang Terpasang, Sawah di Gadingrejo Tetap Disulap Jadi Kos-kosan

BERITA TERKINI Daerah Hukum dan Kriminal LAMPUNG Pringsewu

PRINGSEWU – Fakta baru mencuat dalam polemik alih fungsi lahan sawah di Kecamatan Gadingrejo. Di tengah maraknya pembangunan kos-kosan di sekitar Universitas Aisyah Pringsewu, pemerintah kecamatan ternyata telah lebih dulu mengeluarkan larangan resmi.

Surat bernomor 31/520/C.01/11/2026 tertanggal 6 Februari 2026 yang ditandatangani Camat Gadingrejo, Eko Purwanto, secara tegas melarang alih fungsi lahan sawah produktif menjadi peruntukan lain.

Dalam surat tersebut ditegaskan, lahan pertanian wajib dipertahankan demi menjaga ketahanan pangan dan keberlanjutan lingkungan. Kebijakan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 serta Peraturan Daerah Kabupaten Pringsewu Nomor 1 Tahun 2023 tentang RTRW.

Tak hanya sebatas larangan, para kepala pekon juga diperintahkan untuk memperketat pengawasan, tidak menerbitkan izin dalam bentuk apa pun, aktif mensosialisasikan larangan kepada masyarakat, serta melaporkan setiap indikasi pelanggaran.

Namun, fakta di lapangan justru menunjukkan hal sebaliknya.

Meski larangan resmi telah diterbitkan, bahkan disertai ancaman pidana, pembangunan kos-kosan di atas lahan sawah produktif tetap berlangsung. Di Pekon Tambahrejo dan Wonodadi, aparat Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Pringsewu bahkan telah memasang plang bertuliskan tegas: “DILARANG MELAKUKAN ALIH FUNGSI LAHAN.”

Plang tersebut memuat dasar hukum yang kuat, termasuk ancaman pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 77, yakni hukuman penjara hingga lima tahun dan denda maksimal Rp1 miliar bagi pelaku alih fungsi lahan pertanian pangan berkelanjutan.

Selain itu, aturan juga melarang segala bentuk aktivitas yang merusak kawasan tanaman pangan, serta memberikan ancaman pidana bagi siapa pun yang merusak atau mencabut tanda larangan resmi dari pemerintah.

Ironisnya, seluruh peringatan itu seolah tak diindahkan.

Aktivitas penimbunan dan pembangunan tetap berjalan masif. Bangunan kos-kosan terus bermunculan di atas lahan yang diduga masih berstatus sawah produktif.

Kepala Pekon setempat sebelumnya mengaku tidak pernah memberikan izin. Pihak kecamatan pun menegaskan belum ada satu pun pengajuan resmi dari pengembang.

Situasi ini memunculkan pertanyaan serius, mengapa pembangunan tetap berlangsung meski aturan sudah jelas, larangan telah diterbitkan, dan ancaman pidana telah dipasang di lokasi.

Lebih jauh, mencuatnya dugaan keterlibatan oknum dalam proses pembangunan semakin menguatkan indikasi adanya pembiaran, bahkan kemungkinan permainan di balik alih fungsi lahan tersebut.

Jika tidak segera ditindak tegas, yang dipertaruhkan bukan hanya kepatuhan terhadap hukum dan tata ruang, tetapi juga masa depan ketahanan pangan di Kabupaten Pringsewu. (Tim/Redaksi)