Pringsewu – Tabir dugaan praktik pengangkutan Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal di Kecamatan Adiluwih kian tersingkap. Setelah sebelumnya muncul klaim bahwa truk telah dijual, fakta terbaru justru mengarah pada dugaan skema yang lebih rapi dan terstruktur melibatkan badan usaha.
Berdasarkan hasil penelusuran, kendaraan roda empat jenis truk dengan nomor polisi BE 8521 UU tercatat secara resmi atas nama PT Dadirejo City Utama, sebuah perusahaan yang beralamat di Pekon Waringinsari Timur, Kecamatan Adiluwih, Kabupaten Pringsewu.
Temuan ini menjadi titik krusial yang mempertegas rangkaian kejanggalan dalam kasus tersebut. Sebab, sebelumnya Maryono alias Gareng, yang disebut sebagai pemilik awal mengaku telah menjual kendaraan itu ke wilayah Lampung Tengah. Namun fakta administrasi justru menunjukkan truk tersebut masih terdaftar aktif pada perusahaan yang beralamat di lingkungan yang sama.
Lebih mencurigakan lagi, secara fisik kendaraan tersebut masih ditemukan di Pekon Enggalrejo dan diduga masih dikendalikan oleh sopir lama. Kondisi ini menimbulkan dugaan kuat bahwa perpindahan kepemilikan yang diklaim tidak benar-benar terjadi secara nyata.
Hasil penelusuran di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) mengungkap bahwa PT Dadirejo City Utama bergerak di berbagai sektor, mulai dari perdagangan material bangunan, hasil pertanian, angkutan barang umum, hingga konstruksi jalan. Jum’at (17/4/26).
Fakta ini memperlebar spektrum dugaan. Sebab, dengan bidang usaha yang mencakup angkutan barang, tidak menutup kemungkinan kendaraan tersebut memiliki legitimasi administratif yang justru berpotensi disalahgunakan.
Pertanyaan pun mengemuka, apakah klaim penjualan hanya sekadar formalitas untuk mengaburkan jejak, ataukah ada upaya sistematis menyamarkan kepemilikan melalui badan hukum.
Praktik menggunakan perusahaan sebagai “tameng” bukan hal baru dalam kasus distribusi BBM ilegal. Modus ini kerap digunakan untuk menyulitkan penelusuran hukum, sekaligus menciptakan lapisan perlindungan administratif terhadap aktivitas yang melanggar aturan.
Jika dugaan ini terbukti, maka perkara ini tidak lagi berdiri sebagai pelanggaran individu semata. Keterlibatan badan usaha berpotensi menyeret kasus ke ranah pidana korporasi, dengan konsekuensi hukum yang jauh lebih serius mulai dari penyalahgunaan izin usaha hingga tindak pidana ekonomi.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak PT Dadirejo City Utama terkait status kendaraan maupun dugaan keterlibatan dalam aktivitas pengangkutan BBM ilegal.
Di tengah simpang siur keterangan dan fakta lapangan yang bertolak belakang, aparat penegak hukum kini diuji. Publik menanti langkah tegas untuk mengurai benang kusut kepemilikan, sekaligus membongkar kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar di balik praktik ini.
Kasus ini bukan lagi sekadar soal satu unit truk. Ini tentang dugaan skema terorganisir yang berpotensi merugikan negara dan menguji komitmen penegakan hukum di daerah. (Tim)

