Metro, Lampung — Aparat kepolisian dari Unit III Tipidter Sat Reskrim Polres Metro bersama Tim KRYD dan Samapta berhasil mengungkap praktik pengangkutan dan niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal tanpa izin di wilayah Metro Timur, Senin dini hari (20/4/2026).
Pengungkapan kasus tersebut terjadi sekitar pukul 01.30 WIB di Jalan Pala VII, Kelurahan Iringmulyo. Saat melakukan patroli rutin, petugas mendapati aktivitas mencurigakan berupa sebuah truk cold diesel yang tengah menurunkan muatan minyak di sebuah rumah milik warga.
Menindaklanjuti temuan tersebut, petugas langsung melakukan pemeriksaan di lokasi. Hasilnya, ditemukan berbagai barang bukti dalam jumlah besar yang menguatkan dugaan praktik penimbunan dan distribusi BBM ilegal.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya, 1 unit kendaraan cold diesel warna kuning, 1 unit kendaraan Grand warna putih, 1 unit kendaraan Kijang Super warna merah, 4 tandon penampungan BBM berkapasitas masing-masing 1.000 liter, 229 jerigen berisi minyak putih (minyak mentah), 11 jerigen berisi Pertalite, dan 20 jerigen berisi solar.
Dalam operasi tersebut, polisi juga mengamankan satu orang tersangka berinisial AW (39), warga Desa Bumi Harjo, Kecamatan Batang Hari, Kabupaten Lampung Timur.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, AW mengaku memperoleh minyak dari wilayah Palembang dengan harga Rp8.600 per liter, kemudian menjualnya kembali seharga Rp9.400 per liter.
Sementara itu, satu pelaku lain berinisial NP (40), pemilik rumah yang dijadikan lokasi penampungan BBM, diketahui melarikan diri dan saat ini masih dalam pengejaran aparat kepolisian.
Kasus ini ditangani berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas). Pihak kepolisian menegaskan akan terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas dalam praktik ilegal tersebut.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Metro guna proses penyidikan lebih lanjut. (Red)

