Pringsewu – Target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) kembali menjadi sorotan. Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Way Sekampung Kabupaten Pringsewu mengaku mendapat tekanan untuk menyetorkan dividen sebesar 25 persen dari laba perusahaan kepada pemerintah daerah.
Kebijakan tersebut diungkapkan langsung oleh Direktur PDAM Way Sekampung, Muhammad Hatta, saat ditemui awak media, Senin (29/6/2026).
Menurutnya, kewajiban penyetoran dividen itu datang ketika kondisi perusahaan masih membutuhkan penguatan, terutama dalam peningkatan pelayanan kepada pelanggan.
Saat ini, jumlah pelanggan PDAM Way Sekampung baru sekitar 4.800 sambungan. Dengan jumlah tersebut, manajemen menilai prioritas utama seharusnya adalah pembenahan operasional dan peningkatan kualitas pelayanan, bukan menarik keuntungan besar dari perusahaan.
“Keinginan kami sebenarnya perbaikan pelayanan terlebih dahulu. Awalnya kami belum berani menyumbang PAD, tapi pada tahun 2025 ini kami diminta. Di sisi lain, Bupati juga sedang menghadapi persoalan tuntutan tagihan dan kebutuhan menjalankan pemerintahan seperti tuntutan jalan rusak,” ujar Hatta.
Hatta mengungkapkan, sebelumnya Pemerintah Kabupaten Pringsewu meminta setoran dividen hingga 50 persen dari keuntungan PDAM. Namun setelah dilakukan pembahasan dan negosiasi, angka tersebut akhirnya diturunkan menjadi 25 persen.
“Awalnya 50 persen untuk setor dividen, tapi setelah negosiasi disepakati 25 persen. Kami sebenarnya bisa saja memberikan 50 persen, tetapi risikonya tahun berikutnya perusahaan bisa sakit karena kas habis untuk PAD,” tegasnya.
Menurut Hatta, penarikan dividen dalam kondisi keuangan yang belum terlalu kuat berpotensi menghambat langkah PDAM dalam melakukan perbaikan jaringan, meningkatkan pelayanan, serta memenuhi kebutuhan operasional perusahaan.
Ia menyebut, kemampuan PDAM Way Sekampung saat ini hanya sebatas menyumbang 25 persen dari laba, sesuai kesepakatan yang telah dibahas bersama pemerintah daerah. Namun, keputusan resmi masih menunggu Surat Keputusan (SK) Penyerahan Dividen dari Pemkab Pringsewu.
“SK Penyerahan Dividen masih diproses. Itulah kemampuan kami, PDAM hanya mampu menyumbang PAD sebesar itu,” tambahnya.
Kebijakan penyetoran dividen ini kini menjadi perhatian publik. Sebab, di satu sisi pemerintah daerah membutuhkan tambahan PAD, namun di sisi lain PDAM sebagai penyedia layanan dasar masyarakat juga dituntut memastikan pelayanan air bersih tidak terganggu.
Jika porsi keuntungan lebih banyak ditarik ke kas daerah, publik menunggu kepastian apakah kebijakan tersebut tidak akan mengorbankan kualitas pelayanan dan keberlangsungan PDAM Way Sekampung ke depan. (Red)

